7.5 Prinsip Dasar Etika Perbankan

Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga: (1) Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank. (2) Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban financial. (3) Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan (4) Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).
Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholder adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak:
  1. Masyarakat, yang pada umunya menghendaki adanya pelayanan yang baik, aman, harga tariff terjangkau serta pelakuan yang sama atau non-diskriminatif.
  2. Nasabah yaitu berkepentingan atas keamanan uang yang mereka simpan di bank, layanan yang baik serta tariff dan suku bunga yang wajar.
  3. Pemerintah, yag menghendaki agar perbankan dapat mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat dan lapangan kerja, pemerataan penghasilan, pendayagunaan dana masyarakat, menjaga stabilitas moneter, menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
  4. Pemilik atau Investor, yang tentunya menghendaki adanya kepastian hokum dalam perbankan dan otonomi dalam melaksanakan operasional bank serta memperoleh keuntungan yang wajar.
  5. Karyawan, yaitu sebagai pelaku dan penggerak organisasi Bank yang berpengharapan di samping memperoleh jaminan materi juga yang bersifat non materi seperti jaminan atas kesinambungan bekerja, adanya keadilan, jaminan pension dan sebagainya.
Kemudian mengenai prinsipetika perbankan itu sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
  1. Prinsip Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
  2. Prinsip Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
  3. Prinsip Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
  4. Prinsip Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
  5. Prinsip Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi kepentingan pihak lain.
  6. Prinsip Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
  7. Prsinsip Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
  8. Prinsip Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur perbankan.
  9. Prinsip Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
  10. Prinsip Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada karyawan.
  11. Prinsip Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan dirinya.