13.2 Tujuan dan Jenis Pengungkapan

Tujuan Pengungkapan Laporan Keuangan

 Pengungkapan laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan (Hendriksen, 2002). Menurut Chariri et al (2007:382) tujuan pengungkapan laporan keuangan adalah:

1.      Memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor, dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan yang rasional.


2.      Memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya untuk menilai jumlah pengakuan tentang penerimaan kas bersih.

3.      Memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan

4.        Menyediakan     informasi      tentang      performance

keuangan suatu perusahaan selama 1 periode.

5.      Menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.

6.      Untuk membandingkan antar perusahaan dan antar tahun mengenai aliran kas masuk dan keluar di masa mendatang

7.      Untuk membantu investor dalam menetapkan return dan investasinya.

Tujuan yang positif dari pengungkapan pada laporan keuangan untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang baik Theodarus (1986:223). Menurut Belkaoui (2006), pengungkapan atau disclosure memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:

1.      Menjelaskan item-item yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan bagi item-item tersebut, selain pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.

2.      Menjelaskan item-item yang diakui dan menyediakan pengukuran yang bermanfaat bagi item-item tersebut.

3.      Untuk memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai risiko dan potensial dari item-item yang diakui dan tidak diakui.

4.      Memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan di antar beberapa tahun.


5.      Memberikan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar di masa depan.

 

Jenis Pengungkapan

 Menurut Chariri dan Ghazali (2007), terdapat dua jenis pengungkapan, yaitu:

1.        Pengungkapan Wajib (mandatory disclosure)

Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur oleh peraturan yang ditetapkan suatu badan otoriter. Dalam hal ini diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-38/PM/1996, yang menyatakan bahwa semua perusahaan yang melakukan penawaran umum dan perusahaan publik berkewajiban menyampaikan laporan tahunannya. Kemudian peraturan itu diperbarui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industry. Setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada masyarakat. Pengungkapan ini bertujuan untuk mencegah informasi yang menyesatkan untuk pemakai laporan keuangan.

2.        Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)

Pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diwajibkan oleh peraturan yang sudah ditetapkan dalam standar akuntansi atau badan pengawas, tetapi apabila diungkapan akan dianggap relevan bagi penggunanya. Pengungkapan ini dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan, sehingga investor dapat mengatur strategi bisnisnya dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi. Semakin luas pengungkapan dari waktu ke waktu, dipengaruhi perkembangan bidang ekonomi, sosial, budaya di suatu negara, kepemilikan perusahaan serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.


 

Kriteria Pengungkapan Laporan Keuangan

 Menurut Chariri dan Ghazali (2007), luas atau tingkatan pengungkapan ada tiga, yaitu sebagai berikut:

1.        Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure)

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang mempunyai tujuan minimal dalam pelaporan keuangan supaya tidak menyesatkan pengambil keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga informasi yang disajikan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh investor.

2.        Pengungkapan yang wajar (fair disclosure)

Pengungkapan wajar merupakan pengungkapan yang bertujuan untuk memberikan perlakuan yang sama dan sifatnya umum bagi pemakai laporan keuangan. Pengungkapan ini secara tidak langsung dapat memberikan informasi yang layak terhadap para stakeholder.

3.        Pengungkapan yang lengkap (full disclosure)

Pengungkapan          yang          lengkap                                           merupakan pengungkapan yang memberikan informasi secara lengkap, relevan, dan materialitas. Pengungkapan ini sering dianggap memberikan informasi yang berlebihan, artinya semakin banyak informasi yang diungkapkan justru semakin bahaya karena informasi yang tidak penting dirinci secara detail agar dapat mengaburkan informasi yang signifikan sehingga laporan tersebut sulit untuk diinterpretasikan.

 


Last modified: Friday, 22 December 2023, 11:30 AM