14.1 Pengertian Asset
Pendahuluan
Setiap elemen yang terdapat dalam sebuah laporan keuangan memberikan makna sebagai petunjuk bagi pembaca untuk memproleh gambaran realitas kegiatan perusahaan dengan jelas secara finansial tanpa harus mengamati sendiri secara fisis realitas finansial perusahaan. Salah satu komponen kerangka konseptual adalah pengidentifikasian elemen laporan keuangan. Pengidentifikasian tersebut meliputi pengertian, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. Pembahasan elemen laporan keuangan kali ini akan berfokus pada aset. Aset merupakan elemen neraca yang akan membentuk informasi yang memberikan makna berupa posisi keuangan jika diakaitkan dengan eleman laporan keuangan lainnya seperti kewajiban dan ekuitas.
Pengertian Aset
FASB (Financial Accounting Standard Board) mendefinisikan aset sebagai manfaat
ekonomik masa datang yang cukup pasti diperoleh atau
dikendalikan oleh suatu entitas
sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Sedangkan, AASB (Australian Accounting Standards Board) menjelaskan bahwa
aset merupakan potensial
jasa atau manfaat
ekonomis masa depan yang dikendalikan dengan peloporan entitas
sebagai hasil dari transaksi atau
kejadian masa lalu.
Aset dinilai memiliki sibagai manfaat ekonomi dan bukan sebagai
sumber ekonomis (resources), karena manfaat ekonomis
tidak membatasi bentuk atau jenis sumber ekonomis yang dapat dikategorikan sebagai
aset. Selaian itu, pengendalian aset
tidak dibatasi hanya perusahaan bisnis, tapi secara luas juga organisasi non bisnis. Berdasarkan pada definisi aset, dapat
disimpulkan bahwa terdapat tiga karakteristik utama yang harus dipenuhi agar suatu objek dapat dikategorikan sebagai aset: Manfaat Ekonomis Aset harus memilki
nilai manfaat ekonomis
di masa depan yang cukup
pasti. Misalkan seperti kas memilki manfaat atau potensi
jasa karena memiliki
daya beli atau daya tukar dalam unit moneter. Objek selain kas
juga harus memiliki nilai
manfaat ekonomis yang dapat ditukarkan dengan
kas, barang, atau jasa, sehingga dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, atau dapat
digunakan untuk melunasi kewajibannya. FASB merekomendasikan dua faktor untuk
dipertimangkan ketika menilai apakah suatu saat suatu pos atau ojek masih dapat memenuhi
syarat seagai properti
yaitu: 1. Apakah suatu pos yang dikendalikan oleh entitas isnis
apakah pengendalian awal mengandung manfaat
ekonomi masa depan atau tidak. 2. Apakah seluruh atau seagian manfaat
ekonomik masih dipertahankan pada saat penilaian. Dikendalikan Entitas Aset harus dimiliki dan dikendalikan oleh entitas.entitas harus mampu untuk mendapatkan, memelihara, menahan, menukarkan, menggunakan manfaat ekonomis serta mencegah pihak lain menggunakan manfaat tersebut Sebagaimana Most (1982) dalam (Suwardjono 2005) menjelaskan bahwa pengendalian suatu aset dapat dicapai dengan cara-cara berikut:
1. Pembelian
(by purchase) 2.
Pemberian (by gift) 3.
Penemuan (by discovery) 4.
Perjanjian (by agreement) 5.
Produksi/transformasi (by production/transformation) 6. Penjualan
(by sale) 7. Lain-lain seperti pertukaran (by barter), peminjaman (by
loan), penjaminan (by bailment),
pengkonsignaan (by consignment), dan berbagai
transaksi komersial (by commercial transactions) yang diakui
hukum atau kebiasaan bisnis. Hadir Akibat Transaksi
Masa Lalu Kehadiran aset sebagai
akibat dari transaksi
atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi. Kepemilikan atau penguasaan
suatu aset harus didahului oleh transaksi atau kejadian ekonomis
yang telah terjadi.
Sebagai contoh adalah pembayaran tunai
atas penjualan sebelumnya, penjualan kredit, suransi di bayar di muka, dan transaksi
lainnya. Karakteristik Pendukung Mengacu pada FASB, sejumlah karakteristik pendukung yang terkait dengan cost/ biaya, berwujud, pertukaran,
dapat dipisahkan, dan dapat ditegakkan secara hukum. Karakteristik pendukung ini memperkuat atau lebih memastikan keberadaan aset tetapi tidak adanya pendukung tersebut
tidak menghalangi ojek untuk memenuhi
syarat seagai aset. 1.
Melibatkan cost Aktivitas pemerolehan aset akan ada cost yang terkait.
Ketika biaya-biaya yang timbul dari perolehan suatu ojek melalui penjualan/pembelitia dan atau pertukaran ojek terseut dapat diklasifikasikan seagai aset meskipun nilai biaya harus dinilai secara tepat seagai dasar untuk pencatatan awal. Pada hakekatnya adalah berada pada nilai
ekonomis yang akan diperoleh
di masa yang akan datang.
Adanya biaya penting dalam penerapan definisi biaya karena dua alasan yaitu: (1) sebagai
bukti perolehan suatu aset dan (2)
sebagai metrik yang cukup ojektif untuk aset terseut. 1. Berwujud Wujud bukanlah menjadi
hal mutlak suatu objek untuk bisa dikatkan sebagai aset.
Miasalkan seperti goodwill, hak
paten, dan objek tak berwujud lainnya yang dapat dikategorikan sebagai
aset lanacar dan tidak masuk dalam aset berwujud, karena objek tersebut
memiliki nilai tersendiri. Ada tiga kriteria
untuk mengkategorikan suatu objek ke
dalam aset tidak berwujud,
yaitu: 1. Apakah objek tersebut
diperoleh dari transaksi
dengan pihak independen? Hal ini bertujuan
menghindari penilaian lebih atas aset tak berwujud. 2. Apakah manfaat ekonomis di masa depan dapat diidentifikasi? Hal ini berkaitan
dengan kemampuan perusahaan mendapat keuntungan di masa datang. 3. Apakah biaya pos tersebut dapat dipisahkan dengan
biaya aset lain yang diperoleh? Hal ini untuk memastikan bahwa objek yang tidak berwujud memenuhi kriteria utama untuk
suatu aset. 3. Pertukaran Dalam memenuhi definisi
aset, suatu sumber ekonomis harus dapat ditukarkan dengan sumber ekonomis lainnya. Syarat ini diajukan untuk
menilai seberapa besar manfaat
ekonomi akan menjadi cukup pasti
dan terukur dengan baik jika suatu aset tersebut memiliki nilai ukur maupun nilai tukar.
4. Dapat dipisah
Syarat dari suatu aset untuk dapat ditukarkan harus dapat dipisahkan ddengan sumber ekonomis lain atau berdiri sendiri,akan tetapi argument lain menyatakan keterpisahan dan dan ketertukaran hanyalah merupkan syarat untuk memperoleh manfaat aset. Dengan argumen diatas FASB tidak memasukkan keterpisahan sebagai kreteria untuk mendefinisikan aset. Posisi keuangan harus ditentukan dengan pengukuran nilai berbagai aset dan kewajiban secara individual. Kalau syarat ini dimasukkan sebagai kriteria aset, goodwill tidak akan memenuhi syarat untuk disebut dan diakui sebagai aset.
5. Ditegakkan secara hukum
Penguasaan atau hak atas aset tidak harus didukung secara yuridis formal. Klaim seperti piutang usaha tidak harus didukung oleh dokumen yang mempunyai daya paksa secara hukum untuk memenuhi definisi aset. Meskipun demikian, hak paksa yang melekat pada hak-hak hukum bukan merupakan syarat mutlak untuk mengakui adanya aset kalau suatu entitas dapat memperoleh dan menguasai manfaat dengan cara lain.