Bentuk Penggelapan Dalam Jabatan

Penggelapan dalam Jabatan

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;

•  Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi;

•  Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, merusakkan atau membuat tidak da- pat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digu- nakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jaba- tannya;

• Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancur- kan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancur- kan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 28 September 2021, 08:35