Bentuk Pemerasan dan Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, Gratifikasi II

4. Pemerasan

•  Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain se- cara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada wak- tu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bu- kan merupakan utang;


5. Perbuatan Curang

•  Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat ban- gunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu me- nyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

•  Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan per- buatan curang;

• Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang

keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melaku- kan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang;

Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melakukan perbuatan curang dengan sengaja mem- biarkan perbuatan curang.


6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik lang- sung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau perse- waan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk se- luruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.


7. Gratifikasi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau peny- elenggara dianggap pemberian suap, apabila ber- hubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.



Bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi

berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan :

1. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara

2. Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara

3. Menyuap pegawai negeri

4.  Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya

5.  Pegawai negeri menerima suap

6. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya

7. Menyuap hakim

8.  Menyuap advokat

9.  Hakim dan advokat menerima suap

10. Pegawai  negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan

11.  Pegawai  negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan  administrasi

12. Pegawai negeri merusakkan bukti

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti

14.  Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti

15.  Pegawai negeri memeras

16. Pegawai negeri memeras pegawai yang lain

17. Pemborong berbuat curang

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang

20. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

21.  Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK

25.  Merintangi proses pemeriksaan

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya

27. Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka

28. Saksi atau ahli yang tidak memberi  keterangan atau  memberi keterangan palsu

29.  Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.

30. Saksi yang membuka identitas pelapor.


Last modified: Tuesday, 28 September 2021, 8:37 AM