Faktor Penyebab Korupsi

Faktor Penyebab Korupsi

Korupsi di tanah negeri, ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti.

Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.

Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup.

Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya wujud perundang- undangan dan lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.


A.    FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009) “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` 

Korupsi kalau sudah menjabat”. Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan.


Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan. Bagaimana menurut anda perilaku orang-orang yang memandang kekayaan dan uang sebagai suatu hal yang punya arti segala-galanya? Bagaimana bentuk penyadaran yang tepat?

Pandangan lain dikemukakan oleh Ari- fin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain: (1) aspek perilaku individu (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masya- rakat tempat individu dan organisasi berada (Arifin: 2000). Terhadap aspek perilaku individu, Isa Wahyudi mem- berikan gambaran, sebab-sebab sese- orang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang da- pat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan.

Lebih jauh disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain : 

(a) sifat tamak manusia,

(b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan,

 (c) gaya hidup konsumtif, 

(d) tidak mau (malas) be- kerja keras (Isa Wahyudi : 2007).

 Tidak jauh berbeda de-ngan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas (2008) menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: 

(1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, 

(2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, 

(3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan,

 (4) Rendahnya integritas dan profesionalisme, 

(5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, 

(6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan 

(7) Lemahnya keima- nan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.

Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW : 2000) yang mengidentifikasikan empat faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.


Belanja saat ini sudah menjadi kebiasaan. Dahulu orang berbelanja karena barang-barang tersebut memang dibutuhkan. Namun saat ini belanja telah berkembang menjadi suatu cerminan gaya hidup dan rekreasi pada masyarakat kelas ekonomi tertentu. Begitupun bagi remaja, belanja punya makna tersendiri. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?

1.   Faktor Politik

Politik merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan.

Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi. Terkait dengan hal itu Terrence Gomes (2000) memberikan gambaran bahwa politik uang ( money politik) sebagai use of money and material benefits in the pursuit of political influence.


Politik uang (money politics) merupakan tingkah laku negatif karena uang digunakan untuk membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota partai supaya memenangkan pemilu si pemberi uang. Penyimpangan pemberian kredit atau penarikan pajak pada pengusaha, kongsi antara penguasa dengan pengusaha, kasus-kasus pejabat Bank Indonesia dan Menteri di bidang ekonomi pada rezim lalu dan pemberian cek melancong yang sering dibicarakan merupakan sederet kasus yang menggambarkan aspek politik yang dapat menyebabkan korupsi (Handoyo : 2009). Dapatkah saudara menginventaris kasus kasus politik uang yang terjadi akhir-akhir ini di lingkungan saudara? Bagaimana kepemimpinan para pejabat yang berhasil menjabat karena politik uang.


Menurut Susanto korupsi pada level pemerintahan ada- lah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pem- berian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi, tergolong korupsi yang disebabkan oleh konstelasi politik (Susanto: 2002). Sementara menurut De Asis, korupsi politik misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembia-yaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal

dan teknik lobi yang menyimpang (De Asis : 2000).

Penelitian James Scott (Mochtar Mas’oed: 1994) men- diskripsikan bahwa dalam masyarakat dengan ciri pelembagaan politik eksklusif dimana kompetisi poli- tik dibatasi pada lapisan tipis elit dan perbedaan antar elit lebih didasarkan pada klik pribadi dan bukan pada isu kebijakan, yang terjadi pada umumnya desakan kultural dan struktural untuk korupsi itu betul-betul terwujud dalam tindakan korupsi para pejabatnya. Robert Klitgaard (2005) menjelaskan bahwa proses terjadinya korupsi dengan formulasi M+D–A=C. Sim-

bol M adalah monopoly, D adalah discretionary (kewenangan), A adalah accountability (per- tanggungjawaban). Penjelasan atas simbul tersebut dapat dikatakan bahwa korupsi adalah hasil dari adanya monopoli (kekuasaan) ditambah dengan kewenangan yang begitu besar tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban.

 

2. Faktor Hukum

Faktor hukum bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil; rumusan yang tidak jelas-tegas (non lex certa) sehingga multi tafsir; kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain (baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi). Sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang dilarang sehingga tidak tepat sasaran serta dirasa terlalu ringan atau terlalu berat; penggunaan konsep yang berbeda-beda untuk sesuatu yang sama, semua itu memungkinkan suatu peraturan tidak kompatibel dengan realitas yang ada sehingga tidak fungsional atau tidak produktif dan mengalami resistensi.


Bukti nyata dapat ditemukan dari banyaknya produk hukum yang buruk sebagaimana puluhan Keppres yang “dievaluasi” “Masyarakat Transparansi Indonesia” (MTI) di bawah pimpinan Mar’ie Muhammad beberapa tahun lalu. Dari 528 buah Keppres yang yang dihasilkan pada masa pemerintahan orde baru minus 118 buah Keppres hasil ratifikasi perjanjian internasional selama periode lima tahun (1993-1998), terdapat 79 buah yang oleh MTI dinilai bermasalah. Buatlah kelompok dan bukalah ruang diskusi apa penyebab produk hukum sering tidak sesuai antara tujuan dibuatnya hukum dan produk yang dihasilkan! Dan uraikan juga kondisi itu potensi melahirkan tindak korupsi.

Penyebab keadaan ini sangat beragam, namun yang dominan adalah: Pertama, tawar- menawar dan pertarungan kepentingan antara kelompok dan golongan di parlemen, sehingga memunculkan aturan yang bias dan diskriminatif. Kedua, praktek politik uang dalam pembuatan hukum berupa suap menyuap (political bribery), utamanya menyangkut perundang-undangan di bidang ekonomi dan bisnis. Akibatnya timbul peraturan yang elastis dan multi tafsir serta tumpang-tindih dengan aturan lain sehingga mudah dimanfaatkan untuk menyelamatkan pihak-pihak pemesan. Sering pula ancaman sanksinya dirumuskan begitu ringan sehingga tidak memberatkan pihak yang berkepentingan.


Selaras dengan hal itu Susila (dalam Hamzah: 2004) menyebutkan tin-dakan korupsi mudah timbul karena ada kelemahan di dalam peraturan perundang- undangan, yang mencakup: (a) adanya peraturan perundang-undangan yang bermuatan kepentingan pihak- pihak tertentu (b) kualitas peraturan perundang-undangan     kurang memadai, (c) peraturan kurang disosialisasikan, (d) sanksi yang terlalu ringan, (e) penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, (f ) lemahnya bidang evalusi dan revisi peraturan perundang-undangan.

Kenyataan bahwa berbagai produk hukum di masa Orde Baru sangat ditentukan oleh kon- stelasi politik untuk melanggengkan kekuasaan, di era reformasi pun ternyata masih saja terjadi. Banyak produk hukum menjadi ajang perebutan legitimasi bagi berbagai kepen- tingan kekuasaan politik, untuk tujuan mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan.

Bibit Samad Riyanto (2009) mengatakan lima hal yang dianggap berpotensi menjadi penyebab tindakan korupsi. Pertama adalah sistem politik, yang ditandai dengan munculnya aturan perundang-undangan, seperti Perda, dan peraturan lain ; kedua, adalah intensitas moral seseorang atau kelompok; ketiga adalah remunerasi atau pendapatan (penghasilan) yang minim; keempat adalah pengawasan baik bersifat internal-eksternal; dan kelima adalah budaya taat aturan.

Dari beberapa hal yang disampaikan, yang paling penting adalah budaya sadar akan aturan hukum. Dengan sadar hukum, maka masyarakat akan mengerti konskuensi dari apa yang ia lakukan. Sementara itu Rahman Saleh merinci ada empat faktor dominan penyebab merajalelanya korupsi di Indonesia, yakni faktor penegakan hukum, mental aparatur, kesadaran masyarakat yang masih rendah, dan rendahnya ‘political will’ (Rahman Saleh : 2006).

Kemampuan lobi kelompok kepentingan dan pengusaha terhadap pejabat publik dengan menggunakan uang sogokan, hadiah, hibah dan berbagai bentuk pemberian yang mem- punyai motif koruptif, masyarakat hanya menikmati sisa-sisa hasil pembangunan.

Fakta ini memperlihatkan bahwa terjadinya korupsi sangat mungkin karena aspek pera- turan perundang-undangan yang lemah atau hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Hal senada juga dikemukakan oleh Basyaib, dkk (Basyaib : 2002) yang menyatakan bahwa lemahnya sistem peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi

Disamping tidak bagusnya pro- duk hukum yang dapat menjadi penyebab terjadinya ko-rupsi, praktik penegakan hukum ju- ga masih dililit berbagai per- masalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya. Seca- ra kasat mata, publik dapat melihat banyak kasus yang menunjukan adanya diskrimi- nasi dalam proses penegakan hukum termasuk putusan-putusan Pengadilan.

3. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, sebagaimana dikutip oleh Sulistyantoro, korupsi seharusnya hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namum saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro : 2004).

Pendapat lain menyatakan bahwa kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang merupakan faktor yang paling menonjol dalam arti menyebabkan merata dan meluasnya korupsi di Indonesia dikemukakan pula oleh Guy J. Pauker (1979) yang menyatakat se- bagai berikut:

Although corruption is widespread in Indonesia as means of supplementing excessively low governmental salaries, the resources of the nation are not being used primarily for the accumulation of vast private fortunes, but for economic development and some silent, for welfare (Guy J. Pauker : 1979).

Pendapat ini diperkuat oleh Schoorl yang menyatakan bahwa di Indonesia dibagian pertama tahun enampuluhan, situasinya begitu merosot, sehingga untuk golongan terbesar dari pegawai gaji sebulan hanya sekedar cukup untuk makan dua minggu. Dapat dipahami, bahwa dengan situasi demikian para pegawai terpaksa mencari penghasilan tambahan dan bahwa banyak diantara mereka mendapatkannya dengan meminta uang ekstra (Hamzah: 1995).

Hal demikian diungkapkan pula oleh KPK dalam buku Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (KPK : 2006), bahwa sistem penggajian kepegawaian sangat terkait degan kinerja aparatur pemerintah. Tingkat gaji yang tidak memenuhi standar hidup minimal pegawai merupakan masalah sulit yang harus dituntaskan penyelesaiannya. Aparatur pemerintah yang merasa penghasilan yang diterimanya tidak sesuai dengan kontribusi yang diberkannya dalam menjalankan tugas pokoknya tidak akan dapat secara optimal melaksanakan tugas pokoknya.

Selain rendahnya gaji pegawai, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya. Terkait faktor ekonomi dan terjadinya korupsi, banyak pendapat menyatakan bahwa kemiskinan merupakan akar masalah korupsi. Pernyataan demikian tidak benar sepenuhnya, sebab banyak korupsi yang dilakukan oleh pemimpin Asia dan Afrika, dan  mereka tidak tergolong orang miskin. Dengan demikian korupsi bukan disebabkan oleh kemiskinan, tapi justru sebaliknya, kemiskinan disebabkan oleh korupsi (Pope : 2003). Menurut Henry Kissinger korupsi politisi membuat sepuluh persen lainnya terlihat buruk. Dari keinginan pribadi untuk keuntungan yang tidak adil, untuk ketidakpercayaan dalam sistem peradilan, untuk ketidakstabilan lengkap dalam identitas bangsa, ada banyak faktor motivasi orang kekuasaan, anggota parlemen termasuk warga biasa, untuk terlibat dalam perilaku korup.

4.  Faktor organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi (Tunggal 2000). Bilamana organisasi tersebut tidak membuka peluang sedikitpun bagi seseorang untuk melakukan korupsi, maka korupsi tidak akan terjadi. Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi ini meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya kultur organisasi yang benar, (c) sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai,

(d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya. Terkait dengan itu Lyman W. Porter (1984) menyebut lima fungsi penting dalam organizational goals: (1) focus attention; (2) provide a source of legitimacy (3) affect the structure of the organization

(4)    serve as a standard (5) provide clues about the organization.

Focus attention, dapat dijadikan oleh para anggota sebagai semacam guideline untuk memusatkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan anggota-anggota dan organisasi sebagai kesatuan. Melalui tujuan organisasi, para panggota dapat memiliki arah yang jelas tentang segala kegiatan dan tetang apa yang tidak, serta apa yang harus dikerjakan dalam kerangka organisasi. Tindak tanduk atas kegiatan dalam organisasi, oleh karenanya senantiasa berorientasi kepada tujuan organisasi, baik disadari maupun tidak.

Dalam fungsinya sebagai dasar legitimasi atau pembenaran tujuan organisasi dapat dijadikan oleh para anggota sebagai dasar keabsahan dan kebenaran tindak-tindakan dan keputusan-keputusannya. Tujuan oraganisasi juga berfungsi menyediakan pedoman- pedoman (praktis) bagi para anggotanya. Dalam fungsinya yang demikian tujuan organisasi menghubungkan para anggotanya dengan berbagai tata cara dalam kelompok. Ia berfungsi untuk membantu para anggotanya menentukan cara terbaik dalam melaksanakan tugas dan melakukan suatu tindakan.

Standar tindakan itulah yang akan menjadi tolok ukur dalam menilai bobot suatu tindakan. Mengapa? Karena sebuah organisasi dapat berfungsi dengan baik, hanya bila anggotanya bersedia mengintegrasikan diri di bawah sebuah pola tingkah laku (yang normatif ), sehingga dapat dikatakan bahwa kehidupan bersama hanya mungkin apabila anggota- anggota bersedia mematuhi dan mengikuti “aturan permainan” yang telah ditentukan. Di sinilah letaknya bila kurang ada teladan dari pimpinan bisa memicu perilaku korup.


Last modified: Wednesday, 22 December 2021, 11:01 AM