Penyebab Korupsi dalam Perspektif Teoretis

Cultural determinisme sering dipakai sebagai acuan ketika mempelajari penyebab terjadinya korupsi. Sebagaimana ungkapan Fiona Robertson-Snape (1999) bahwa penjelasan kultural praktik korupsi di Indonesia dihubungkan dengan bukti-bukti kebiasaan- kebiasaan kuno orang jawa. Padahal bila dirunut perilaku korup pada dasarnya merupakan sebuah fenomena sosiologis yang memiliki implikasi ekonomi dan politik yang terkait dengan jabaran beberapa teori. Teori tersebut antara lain teori means-ends scheme yang diperkenalkan oleh Robert Merton. Dalam teori yang ditokohi oleh Robert Merton ini sebagaimana dikutip Handoyo (2009: 55) ini dinyatakan bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma. Lebih jauh Handoyo mengelaborasi bahwa setiap sistem sosial memiliki tujuan dan manusia berusaha untuk mencapainya melalui cara-cara (means) yang telah disepakati. Mereka yang menggunakan cara-cara yang telah disepakati bersama untuk mencapai tujuan bersama termasuk dalam golongan kompromis. Selain memberikan ruang bagi anggota-anggotanya untuk mewujudkan tujuan, sistem sosial tidak jarang juga menimbulkan tekanan yang menyebabkan banyak orang tidak memiliki akses atau kesempatan di dalam struktur sosial, karena adanya pembatasan-pembatasan atau diskriminasai rasial, etnik, capital, ketrampilan dan sebagainya.(Handoyo 2009:55)

Golongan marginal ini kemudian mencari berbagai cara untuk mendapatkan pengakuan dan akses terhadap sumber-sumber yang ada di masyarakat. Cara-cara kotor atau menyimpang dari norma masyarakat terpaksa mereka lakukan demi menyambung kehidupan mereka atau melawan ketidakadilan yang menimpa mereka. Teori Merton ini ditujukan untuk menjawab bagaimana kebudayaan terlalu menekankan sukses ekonomi tetapi membatasi kesempatan-kesempatan untuk mencapainya yang akan menyebabkan tingkat korupsi yang tinggi.

Teori lain yang menjabarkan terjadinya korupsi adalah teori Solidaritas Sosial yang dikembangkan oleh Emile Durkheim (1858-1917). Teori ini memandang bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya. Solidaritas sosial itu sendiri memang merupakan unit yang abstrak. Emile Durkheim berpandangan bahwa individu secara moral, netral dan masyarakatlah yang menciptakan kepribadiannya. Ia juga mengontrol individu lewat fakta sosial yang dipelajarinya melalui pendidikan dan lingkungan. Karena watak manusia yang pasif maka norma dan nilai masyarakatlah yang mengendalikan mereka (Angha: 2002). Menurut pandangan teori ini masyarakat mempunyai pengaruh yang lebih besar dalam membentuk prilaku individu dari pada lingkungannya. Dalam konteks korupsi, itu berarti dalam masyarakat yang system budaya dan lembaganya korup akan membentuk individu yang korup seberapa besarpun kesalehan individu.

Teori yang juga membahas mengenai prilaku korupsi, dengan baik dihadirkan oleh Jack Bologne (Bologne : 2006), yang dikenal dengan teori GONE. Ilustrasi GONE Theory terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan atau korupsi yang meliputi Greeds (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). Greed, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.

Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniymerupakan sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi, yang bisa diperluas keadaan organisasi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. Needsyaitu sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposure, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.


Last modified: Wednesday, 29 September 2021, 10:46 AM