Prinsip Kewajaran, Kebijakan, Kontrol kebijakan

 Kewajaran

Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.

Komprehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinam-bungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget), sedangkan fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. 

Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Selain itu, sifat penting lainnya adalah kejujuran. Kejujuran tersebut mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Sifat yang terakhir dalam prinsip kewajaran adalah informatif. Tujuan dari sifat ini adalah dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.

Dalam penerapannya pada mahasiswa, prinsip ini dapat dijadikan rambu-rambu agar dapat bersikap lebih waspada dalam mengatur beberapa aspek kehidupan mahasiswa seperti penganggaran, perkuliahan, sistem belajar maupun dalam organisasi. Selain itu, setelah pembahasan ini, mahasiswa juga diharapkan memiliki kualitas moral yang lebih baik dimana kejujuran merupakan bagian pokok dalam prinsip ini.

4.   Kebijakan

Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip ini ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.

Aspek-aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi, kultur kebijakan ini 

5.   Kontrol kebijakan

Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pada prinsip ini, akan dibahas mengenai lembaga-lembaga pengawasan di Indonesia, self-evaluating organization, reformasi sistem pengawasan di Indonesia, problematika pengawasan 

di Indonesia. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi  yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Sedangkan kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Setelah memahami prinsip yang terakhir ini, mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi maupun reformasi pada kebijakan- kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai bagian dari masyarakat, organisasi, maupun institusi.


Terakhir diperbaharui: Wednesday, 29 September 2021, 16:18