Penanggulangan kejahatan bersifat umum dan khusus

Sebagai bahan diskusi, anda dapat melihat kembali kasus perlakuan istimewa yang diberikan kepada Artalita. Ia bisa menyulap ruang tempat ia mendekam di LP Cipinang menjadi ruang yang sangat nyaman bagaikan ruang hotel berbintang.  Bagaimana pula dengan Gayus yang bebas berkeliaran dan berpelesiran ke luar negeri selama menjadi tahanan kasus penggelapan pajak. Sungguh menyedihkan bukan ?

Berikut ini dipaparkan beberapa pendapat mengenai pemidanaan sehubungan dengan penanggulangan kejahatan pada umumnya dan pemberantasan korupsi pada khususnya. Pendapat-pendapat tersebut dapat memperlihatkan bahwa hukum pidana dan pemidanaan bukanlah ‘obat yang manjur’ atau ‘panacea’ atau ‘bukan segala-galanya’ untuk menanggulangi kejahatan. Dengan demikian, ia hanya dapat dipandang sebagai salah satu cara saja untuk memberantas korupsi.

Menurut Rubin pemidanaan (apakah dimaksudkan untuk menghukum atau memperbaiki) sedikit atau tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kejahatan. Schultz menyatakan bahwa naik turunnya kejahatan tidak berhubungan dengan perubahan di dalam hukum atau kecenderungan dalam putusan pengadilan, tetapi berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan-perubahan kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat. Menurut Wolf Middendorf sulit melakukan evaluasi terhadap efektifitas dari general deterrence (pencegahan umum dengan menggunakan hukum pidana), karena mekanisme pencegahan (deterrence) yang manjur tidak dapat diketahui. Kita tidak dapat mengetahui hubungan sesungguhnya antara sebab dan akibat. Orang melakukan kejahatan dan mungkin mengulanginya lagi tanpa hubungan dengan ada tidaknya UU atau pidana yang dijatuhkan. Sarana kontrol sosial lainnya, seperti kekuasaan orang tua, kebiasaan-kebiasaan atau agama mungkin dapat mencegah perbuatan, yang sama efektifnya dengan ketakutan orang pada pidana. Selanjutnya Wolf Middendorf menyatakan bahwa tidak ada hubungan logis antara kejahatan dengan lamanya pidana. 

Karl. O. Christiansen menyatakan bahwa pengaruh pidana terhadap masyarakat luas sulit diukur dan S.R. Brody menyatakan bahwa 5 (lima) dari 9 (sembilan) penelitian yang diamatinya menyatakan bahwa lamanya waktu yang dijalani oleh seseorang di dalam penjara tampaknya tidak berpengaruh pada adanya reconviction atau penghukuman kembali (Nawawi Arief : 1998).

Berbagai pendapat di atas dapat memberi pelajaran bahwa kita tidak dapat hanya mengandalkan hukum (pidana) saja dalam memberantas korupsi. Padahal beberapa kalangan mengatakan bahwa cara untuk memberantas korupsi yang paling ampuh adalah dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku korupsi. Kepada pelaku yang terbukti telah melakukan korupsi memang tetap harus dihukum (diberi pidana), namun berbagai upaya lain harus tetap terus dikembangkan baik untuk mencegah korupsi maupun untuk menghukum pelakunya.

Mungkin pendapat-pendapat di atas mengecilkan hati kita. Kita bertanya-tanya adakah gunanya berbagai macam peraturan perundang-undangan, lembaga serta sistem yang dibangun untuk menghukum pelaku korupsi bila hasilnya tidak ada. Jawabannya adalah: jangan hanya mengandalkan satu cara, satu sarana atau satu strategi saja yakni dengan menggunakan sarana penal, karena ia tidak akan mempan dan tidak dapat bekerja secara efektif. Belum lagi kalau kita lihat bahwa ternyata lembaga serta aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru ikut bermain dan menjadi aktor yang ikut menumbuhsuburkan praktek korupsi.


Terakhir diperbaharui: Wednesday, 29 September 2021, 16:22