Berbagai Strategi dan/atau Upaya Pemberantasan Korupsi

 Berbagai Strategi dan/atau Upaya Pemberantasan Korupsi

Berikut akan dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi yang dikembangkan oleh United Nations yang dinamakan the Global Program Against Corruption dan dibuat dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkit (UNODC : 2004) .

1.   Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi

a.       Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di- dirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman --yang kemudian berkembang pula di negara lain--antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilaku- kan oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya. Selain itu lembaga ini juga memberikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat  serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum  yang  membutuhkan.  Salah  satu  peran  dari ombudsman   adalah   mengembangkan   kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efi- sien dari pegawai pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang ber- nama  Independent  Commission  against  Corruption (ICAC);  di  Malaysia  dibentuk  the  Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korup- si. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

b.    Hal    lain   yang    perlu    diperhatikan    adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah adalah bila mereka tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang kuat (strong political will) untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam berbagai perkara korupsi. Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini bukan? Di mana lagi kita akan mencari keadilan?


c. Di tingkat departemen, kinerja lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan. Selama ini ada kesan bahwa lembaga ini sama sekali ‘tidak punya gigi’ ketika berhadapan dengan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

d.  Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi. Semakin banyak meja yang harus dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula kemungkinan untuk terjadinya korupsi. Salah satu cara untuk menghindari praktek suap menyuap dalam rangka pelayanan publik adalah dengan mengumumkan secara resmi biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk mengurus suatu hal seperti mengurus paspor, mengurus SIM, mengurus ijin usaha atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dsb.

e.  Salah satu hal yang juga cukup krusial untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan, umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian korupsi besar-besaran umumnya terjadi di Ibukota negara atau di Jakarta. Dengan otonomi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, kantong korupsi tidak terpusat hanya di ibukota negara saja tetapi berkembang di berbagai daerah. Untuk itu kinerja dari aparat pemerintahan di daerah juga perlu diperbaiki dan dipantau atau diawasi.

f. Dalam berbagai pemberitaan di media massa, ternyata korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Alih-alih menjadi wakil rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat, anggota parlemen justru melakukan berbagai macam korupsi yang ‘dibungkus’ dengan rapi. Daftar anggota DPR dan DPRD yang terbukti melakukan korupsi menambah panjang daftar korupsi di Indonesia. Untuk itu kita perlu berhati-hati ketika ‘mencoblos’ atau ‘mencontreng’ pada saat Pemilihan Umum. Jangan asal memilih, pilihlah wakil rakyat yang punya integritas. Berhati-hati pula ketika DPR atau DPRD akan mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan perundang-undangan. Salah-salah kebijakan tersebut justru digunakan bagi kepentingan beberapa pihak bukan bagi kepentingan rakyat. Untuk itulah ketika Parlemen hendak mengeluarkan sebuah kebijakan yang akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak, masyarakat sipil (civil society) termasuk mahasiswa dan media harus ikut mengawal pembuatan kebijakan tersebut.

2.   Pencegahan Korupsi di Sektor Publik

a. Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga.

b. Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini.

c.  Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.

d. Selain sistem perekruitan, sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitikberatkan pada pada proses (proccess oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja pegawai negeri, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diberi insentif yang sifatnya positif. Pujian dari atasan, penghargaan, bonus atau jenis insentif lainnya dapat memacu kinerja pegawai negeri. Tentu saja pemberian ini harus disertai dengan berbagai pra-kondisi yang ketat karena hal ini juga berpotensi korupsi, karena salah-salah hal ini justru dipergunakan sebagai ajang bagi-bagi bonus diantara para pegawai negeri.


3.   Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

a.  Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.

b.  Isu mengenai public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat adalah salah satu bagian



Modul Pendidikan Anti Korupsi untuk siswa SD dan SMP

(Modul dikembangkan oleh Unika Soegijapranata Semarang, Guru SD dan SMP serta KPK)



yang sangat penting dari upaya memberantas korupsi. Salah satu cara untuk meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan bagaimana memerangi korupsi harus diintensifkan. Kampanye tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan media massa (baik cetak maupun tertulis), melakukan seminar dan diskusi. Spanduk dan poster yang berisi ajakan untuk menolak segala bentuk korupsi ‘harus’ dipasang di kantor-kantor pemerintahan sebagai media kampanye tentang bahaya korupsi. Di beberapa negara termasuk Indonesia, isu korupsi dimasukkan sebagai salah satu bagian dari mata pelajaran atau mata kuliah baik di tingkat sekolah dasar maupun menengah dan perguruan tinggi. Sayangnya subjek ini belum diberikan secara nasional. Transparency International juga mengeluarkan toolkit mengenai pendidikan anti korupsi untuk anak di tingkat pendidikan dasar. Mata kuliah yang mahasiswa pelajari saat ini adalah salah satu cara supaya mahasiswa dapat mengetahui seluk- beluk korupsi dan meningkatkan kepedulian serta kesadaran akan bahaya korupsi. Di beberapa sekolah didirikan ‘Kantin Kejujuran’ yang bertujuan untuk melatih kejujuran siswa.

c. Salah satu cara untuk ikut memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Sebuah mekanisme harus dikembangkan di mana masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung-jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Mekanisme tersebut harus dipermudah atau disederhanakan misalnya via telepon, surat atau telex. Dengan berkembangnya teknologi informasi, media internet adalah salah satu mekanisme yang murah dan mudah untuk melaporkan kasus-kasus korupsi.

d.  Di beberapa Negara, pasal mengenai ‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi dianggap lebih besar dari pada kepentingan individu. Walaupun sudah memiliki aturan mengenai perlindungan saksi dan korban yakni UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, masyarakat Indonesia masih dihantui ketakutan akan tuntutan balik melakukan fitnah dan pencemaran nama baik apabila melaporkan kasus korupsi.

e.  Pers yang bebas adalah salah satu pilar dari demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima oleh masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi. Menurut Pope media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Selain berfungsi sebagai alat kampanye mengenai bahaya korupsi, media memiliki fungsi yang efektif untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Henry Grunwald, pemimpin redaksi Time menyatakan bahwa ‘pemerintahan yang terpilih secara demokratis dan patuh sekalipun dapat dengan mudah menjadi pemerintah yang korup apabila kekuasaannya tidak diawasi oleh pers yang bebas’. Media mempunyai peranan khusus dalam perang melawan korupsi. Pejabat publik mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi bila mereka yakin tidak ada resiko bahwa perbuatan mereka akan terbongkar dan diungkapkan oleh pers (Pope: 2003). Namun media juga memiliki titik lemah. Hal ini terjadi apabila media tersebut dimiliki oleh pemerintah. Umumnya pemerintah adalah pemilik stasiun televisi dan radio terbesar dalam suatu negara. Kita ambil contoh saja TVRI dan RRI. Karena milik pemerintah, tentu saja independensinya tidak dapat terlalu diandalkan. Salah satu titik lemah lagi dari media adalah pekerjaan jurnalisme yang berbahaya. Penculikan, penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan menjadi hal yang biasa (Pope : 2003). Segala macam cara akan digunakan oleh mereka (terutama yang memiliki uang dan kekuasaan) yang tidak ingin namanya tercoreng karena pemberitaan di media. Selain itu banyak pula negara yang berupaya untuk melakukan penyensoran terhadap informasi yang akan diberitakan oleh media atau bahkan pencabutan ijin usaha sebuah media.

f.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingat lokal atau internasional juga memiliki peranan penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang keberadaannya tidak dapat diremehkan begitu saja. Sejak era reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti-Korupsi banyak bermunculan. Sama seperti pers yang bebas, LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Simak saja apa yang telah dilakukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch), salah satu LSM lokal yang berkedudukan di Jakarta. LSM ini menjadi salah satu garda terdepan yang mengawasi segala macam perbuatan pemerintah dan perilaku anggota parlemen dan lembaga peradilan. Sama seperti pekerjaan jurnalisme yang berbahaya, penculikan, penganiayaan dan intimidasi terhadap aktivis LSM sangat sering terjadi.

 g. Salah satu cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan atau mengoperasikan perangkat electronic surveillance. Electronic surveillance adalah sebuah perangkat atau alat untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang pada tempat-tempat tertentu. Alat tersebut misalnya audio-microphones atau kamera video (semacam kamera CCTV atau Closed Circuit Television) atau data interception dalam kasus atau di tempat-tempat di mana banyak digunakan telepon genggam dan electronic mail (e-mail) atau surat elektronik. Namun di beberapa negara, penggunaan electronic surveillance harus disetujui terlebih dahulu oleh masyarakat, karena masyarakat tidak ingin pemerintah ‘memata-matai’ segenap aktivitas dan gerak langkah yang mereka lakukan. Tindakan memata-matai atau ‘spying’ ini, dalam masyarakat yang demokratis dianggap melanggar hak asasi terutama hak akan privacy. Dalam beberapa kasus, negara yang otoriter justru akan menggunakan data yang terekam dalam electronic surveillance untuk melakukan intimidasi terhadap rakyatnya.


Terakhir diperbaharui: Wednesday, 29 September 2021, 16:23