Pengembangan Instrumen Hukum, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Internasional

4.  Pengembangan dan Pembuatan berbagai Instrumen Hukum yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain perlu dikembangkan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang harus ada untuk mendukung pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau Pencucian Uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum berupa UU Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan Pers, perlu UU yang mengatur mengenai Pers yang bebas. Bagaimana mekanisme masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana korupsi dan penggunaan electronic surveillance juga perlu diatur supaya tidak melanggar privacy seseorang. Selain itu hak warga negara untuk secara bebas menyatakan pendapatnya harus pula diatur. Pasal- pasal yang mengkriminalisasi perbuatan seseorang yang akan melaporkan tindak pidana korupsi serta menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi seperti pasal mengenai fitnah atau pencemaran nama baik perlu dikaji ulang dan bilamana perlu diamandemen atau dihapuskan. Hal ini bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat. Masyarakat tidak boleh takut melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Selain itu, untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen Kode Etik atau code of conduct yang ditujukan untuk semua pejabat publik, baik pejabat eksekutif, legislatif maupun code of conduct bagi aparat lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan).

 

5.    Monitoring dan Evaluasi

Ada satu hal penting lagi yang harus dilakukan dalam rangka mensukseskan pemberantasan korupsi, yakni melakukan monitoring dan evaluasi. Tanpa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi, sulit mengetahui capaian yang telah dilakukan. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan yang gagal. Untuk strategi atau program yang sukses, sebaiknya dilanjutkan. Untuk yang gagal, harus dicari penyebabnya.

Pengalaman negara-negara lain yang sukses maupun yang gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika memilih cara, strategi, upaya maupun program pemberantasan korupsi di negara kita. Namun mengingat ada begitu banyak strategi, cara atau upaya yang dapat digunakan, kita tetap harus mencari cara kita sendiri untuk menemukan solusi memberantas korupsi.


6.   Kerjasama Internasional

Hal lain yang perlu dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama internasional atau kerjasama baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs. Sebagai contoh saja, di tingkat internasional, Transparency Internasional (TI) misalnya membuat program National Integrity Systems. OECD membuat program the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity. Pembahasan mengenai gerakan dan kerjasama internasional pemberantasan korupsi akan diuraikan dalam bab berikutnya.



Terakhir diperbaharui: Wednesday, 29 September 2021, 16:24