6.2 Menelaah Informasi Awal

Penelaahan Informasi Awal 

1. Sumber Informasi 

Informasi awal sebagai dasar penugasan audit investigatif biasanya berasal dari salah satu atau gabungan dari sumber-sumber informasi berikut ini: 

a. Pengaduan masyarakat, LSM atau fokus grup. 

b. Media massa, cetak, visual dan terbitan berkala lainnya. 

c. Pihak lembaga pengatur (regulator) seperti; Bapepam-LK, Bank Indonesia, Departemen Teknis dll. 

d. Pihak aparat penegak hukum; Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Pengadilan, dan sebagainya. 

e. Hasil audit reguler, seperti audit operasional, audit kepatuhan, audit kinerja atau jenis audit lainnya yang temuannya perlu dikembangkan lebih lanjut karena diduga mengandung unsurunsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara. 

Khusus terhadap informasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat dan media massa, umumnya masih memerlukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah cukup alasan untuk dilakukan audit investigatif.

2. Mengembangkan Hipotesis Awal 

Hipotesis awal disusun untuk menggambarkan perkiraan suatu tindak kecurangan itu terjadi. Dalam hipotesa awal diungkapkan berbagai aspek yang berkaitan dengan tindak kecurangan dengan menjawab berbagai pertanyaan sebagai berikut: 

a. Apa yang menjadi masalah, atau indikasi fraud apa yang terjadi di organisasi? 

b. Siapa yang diduga sebagai pelaku indikasi korupsi potensial? Dalam hal ini auditor harus berusaha untuk dapat: 

1) Menentukan posisi pelaku dalam struktur organisasi. 

2) Menentukan tugas dan wewenang mereka, berdasarkan hasil reviu atas uraian tugas (job description). Menentukan tugas-tugas khusus mereka; kepada siapa melapor; siapa, jika ada, yang melapor kepada mereka; dengan siapa mereka berinteraksi dalam organisasi. Identifikasi keahlian khusus yang dibutuhkan untuk pekerjaan mereka (misalnya: programmer komputer, pemegang kas, pejabat pembuat komitmen, dan seterusnya). 

3) Mereviu arsip data kepegawaian mereka untuk memastikan pendidikan, pengalaman, dan persepsi pribadi (misal: pegawai yang baik, pegawai yang membawa masalah).

4) Jika memungkinkan, telusuri latar belakang dan gaya hidup orang-orang yang diduga terlibat dalam indikasi fraud.

c. Di mana indikasi fraud dianggap terjadi? Informasi dapat berasal dari sumber atau informan sebagaimana diidentifikasi di atas. Informasi ini diperkuat dengan data historis mengenai indikasi korupsi yang terjadi di area dimana indikasi korupsi sekarang dianggap telah terjadi, untuk memperoleh gambaran umum mengenai kelemahan “historis” dalam lingkungan tersebut. Informasi ini dapat berasal dari divisi audit, hukum , manajemen resiko, sekuriti, atau manajemen senior. 

d. Bilamana indikasi fraud tersebut terjadi? Informasi ini juga dapat berasal dari berbagai sumber. 

e. Bagaimana indikasi fraud terjadi? Jawaban pertanyaan ini adalah uraian tentang cara terjadinya indikasi fraud, termasuk tindakan-tindakan pihak yang diduga terlibat, sehingga memberikan gambaran adanya kerjasama pihak-pihak yang bersangkutan. Juga menguraikan mengenai bagaimana prosedur yang seharusnya berlaku atas kegiatan yang diduga menyimpang, hal ini dapat membantu menentukan jenis penyimpangannya (dugaan unsur melawan hukum).

3. Menyusun Hasil Telaahan Informasi Awa

Hasil penelaahan informasi awal dituangkan dalam bentuk “Resume Penelaahan Informasi Awal“ sehingga tergambar secara ringkas mengenai : 

a. Gambaran Umum Organisasi. Gambaran umum ini berisi penjelasan singkat mengenai Tugas Pokok dan Fungsi dari Organisasi dan Struktur serta Uraian Tugas masing masing unit pada struktur organisasi. Dalam gambaran umum dijelaskan pula mengenai kuat lemahnya pengendalian yang ada, meliputi pengendalian intern, pengendalian manajemen, lingkungan pengendalian organisasi, dan latar belakang terjadinya suatu tindak kecurangan. 

b. Indikasi Bentuk-bentuk Penyimpangan. Berisi uraian mengenai dugaan penyimpangan-penyimpangan, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, maupun terhadap standar operasional dan prosedur yang berlaku dan pihak-pihak yang berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam indikasi penyimpangan tersebut. 

c. Besarnya estimasi potensi nilai kerugian negara yang terindikasi. Penjelasan mengenai dana yang terkait dengan kasus yang terjadi dapat diindikasikan dari besarnya dugaan biaya-biaya fiktif, besarnya keuangan negara yang hilang, besarnya nilai ketidak-efisienan dan ketidak-efektifan biaya yang dikeluarkan.

d. Hipotesis. Merupakan gambaran atau matriks dugaan skenario terjadinya kasus berikut gambaran dugaan modus operandi. 

e. Pihak-pihak yang diduga terkait. Berisi perkiraan pihak-pihak yang terlibat dengan kasus, yang disusun berdasarkan keterkaitan hubungan kerja, tanggung jawab dalam organisasi maupun hubungan-hubungan lainnya. 

f. Rekomendasi penanganan. Rekomendasi ini berisi tindak lanjut yang diperlukan atas hasil telaahan, yang dapat berupa: 

1) Layak untuk dilanjutkan dengan audit investigatif. Apabila kemungkinan ini yang terjadi, maka dilanjutkan dengan tahap persiapan audit. Biasanya, keputusan tersebut diambil karena materi pengaduan cukup informatif, yakni telah menyajikan gambaran tentang penyimpangan, pihak-pihak yang diduga terlibat serta memuat informasi lainnya, sehingga dapat dijadikan dasar menyusun Program Kerja Audit (PKA). 

2) Dapat dilanjutkan dengan audit investigatif setelah dipenuhi terlebih dahulu kekurangan informasi melalui pengumpulan data dan informasi tambahan. Dalam hal ini masih diperlukan penelaahan lebih mendalam terhadap materi yang diinformasikan pihak pengadu/media massa sebelum diputuskan cukup tidaknya alasan untuk melakukan audit. 

3) Tidak cukup alasan untuk dilanjutkan pada audit investigatif. Apabila kemungkinan ini yang terjadi, maka berdasarkan resume penelaahan informasi, penanggung jawab audit memutuskan untuk tidak dilakukan audit. Dalam hal ini materi yang diadukan kurang informatif/ sumir, sehingga apabila dilakukan audit, sangat kecil kemungkinannya dapat berhasil.

4.Keputusan Pelaksanaan Audit Investigatif 

Keputusan untuk menentukan cukup/ tidaknya alasan melakukan audit fraud tergantung dari apa yang diinformasikan, dan tidak mempermasalahkan siapa yang menginformasikan, sehingga walaupun surat pengaduan tersebut tanpa institusi (surat kaleng) juga dapat dijadikan dasar untuk melakukan audit. Namun satu hal yang perlu disadari bahwa suatu audit fraud baru dapat dilakukan apabila telah ada suatu predikasi (predication) yang valid, yaitu keadaan-keadaan yang menunjukkan bahwa fraud telah, sedang dan atau akan terjadi. Selain itu, informasi adanya fraud dapat bersumber dari hasil audit keuangan, audit operasional, atau audit lainnya. Pendalaman audit penerbitan Surat Tugas Audit) dapat langsung dilakukan tanpa harus melalui tahapan penelaahan informasi, apabila informasinya sudah cukup jelas. 

Perlu ditegaskan bahwa kegiatan penelaahan informasi agar ditingkatkan intensitas dan kualitasnya sedemikian rupa, sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan untuk menerbitkan Surat Tugas Audit Investigatif yang berpotensi terbukti kebenarannya.






Last modified: Monday, 1 November 2021, 9:17 AM