7.1 Pelaksanaan Audit

Pelaksanaan Audit

1. Pembicaraan Pendahuluan

Pelaksanaan audit investigatif didahului dengan menghubungi pimpinan

auditan untuk mengadakan pembicaraan pendahuluan, dengan maksud:

a. Menjelaskan tujuan audit.

b. Mendapatkan informasi tambahan dari auditan dalam rangka melengkapi informasi yang telah diperoleh.

c. Menciptakan suasana yang dapat menunjang kelancaran pelaksanaan audit, terutama untuk memperoleh dukungan dari auditan. Dengan berpegang pada asas

praduga tak bersalah, pembicaraan pendahuluan harus dilakukan walaupun auditan diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tim audit perlu selektif dalam

menyampaikan materi pembicaraan agar jangan sampai memberikan informasi yang justru dapat mempersulit proses audit yang akan dilaksanakan.

2. Pelaksanaan Program Kerja

Berdasarkan pengalaman, pelaksanaan audit investigatif atas dugaan penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara agak sulit untuk dipolakan secara tegas. Namun demikian, dengan penetapan hipotesis dan pemetaan siklus kegiatan yang berindikasi fraud akan membantu auditor pada saat pembuktian di lapangan. Oleh karena itu auditor dituntut untuk mengembangkan kreativitasnya dalam menerapkan

prosedur dan teknik-teknik audit yang tepat, serta menggunakan ketajaman naluri/intuisi yang dimiliki.

Hal-hal berikut ini perlu diperhatikan dalam melaksanakan program kerja audit investigatif:

a. Perolehan Bukti Dokumen

Kegiatan pengumpulan dokumen dari berbagai sumber baik internal maupun eksternal instansi, yang berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan indikasi fraud, harus dilakukan secara efektif dan efisien. Dalam hal ini halhal

yang harus diperhatikan adalah:

1) Mendapatkan dokumen asli dan segera di-copy untuk

kepentingan audit selanjutnya dan pisahkan dengan yang asli.

2) Tidak menyentuh, menambah, atau merubah dokumen asli

tanpa alasan yang kuat. Ada kemungkinan akan dilakukan

analisis forensik atas dokumen yang asli.

3) Menyiapkan sistem penyimpanan untuk dokumen

Hal ini sangat esensial terutama apabila berkaitan dengan jumlah dokumen

yang banyak.

b. Jenis Bukti/Dokumen

Dokumen-dokumen yang sudah didapatkan oleh auditor kadang-kadang ada yang relevan dengan indikasi fraud dan ada yang tidak. Auditor investigatif harus menyeleksi

dokumen-dokumen tersebut untuk mengklasifikasikan dokumen yang dapat dijadikan bukti. Bukti berbasis dokumen dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:

1) Bukti langsung (direct evidence); merupakan bukti yang terkait langsung dengan kasus dan menunjukkan fakta yang ada secara langsung. Sebagai contoh, dalam kasus pemberian komisi, maka direct evidence-nya adalah cek yang diserahkan oleh rekanan

untuk panitia pengadaan sebagai komisi.

2) Bukti tidak langsung (circumstantial evidence); merupakan bukti atau dokumen yang turut memperjelas fakta secara tidak langsung atau menunjukkan adanya suatu fakta kasus yang terjadi. Melanjutkan contoh di atas, circumstantial evidence-nya adalah adanya transfer dalam jumlah tertentu dari sumber yang tidak jelas di rekening milik panitia pengadaan setelah pencairan SP2D.

c. Cara Memperoleh Bukti Berbasis Dokumen

Auditor tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menyita barang bukti, namun demikian barang bukti dapat diperoleh dengan beberapa cara sebagai berikut:

1) peminjaman barang bukti.

2) memperoleh foto copy dokumen

3) memperoleh dokumen

4) permintaan data tambahan dari pihak ketiga

5) upaya-upaya lainnya.

Untuk memperoleh barang bukti atau dokumen, baik yang berasal dari institusi maupun di luar institusi yang diperiksa, ada beberapa hal yang harus

diperhatikan, antara lain:

1) Permintaan atau peminjaman dokumen dilakukan secara tertulis;

2) Permintaan dokumen ditujukan kepada pihak atau orang yang mempunyai kewenangan untuk memberikannya;

3) Sebelum diterima hendaknya dilakukan pengecekan apakah jumlah/jenis dokumen yang diterima sama dan sesuai dengan dokumen yang tertera dalam daftar permintaan dokumen;

4) Dokumen yang dipinjam sedapat mungkin yang asli kecuali untuk dokumen yang menurut sifatnya dokumen aslinya sulit untuk dipinjamkan misalnya bilyet atau giro, buku tabungan dan lainnya;

5) Pada saat pengembalian dokumen juga harus dilakukan pengecekan kembali apakah dokumen yang dikembalikan sesuai dengan daftar permintaan/ peminjaman bila ada yang tidak sesuai atau belum dikembalikan sertakan alasannya;

6) Untuk keperluan kertas kerja, dokumen yang di fotocopy hendaknya dilakukan pengesahan dari orang/pihak yang berhak;

7) Perlu dibuat “daftar monitoring permintaan dokumen” yang berisikan tanggal permintaan dokumen disampaikan, tanggal penerimaan dokumen serta tanggal pengembaliannya.

d. Mendokumentasikan Hasil Analisis Dokumen

Pengorganisasian dokumen atau bukti yang baik akan mengarahkan kegiatan auditor investigatif pada jalur yang benar. Pengorganisasian yang baik meliputi:

1) Adanya pemisahan dokumen atau bukti untuk tiap transaksi ataupun tiap kejadian

2) Ada suatu “dokumen kunci” di dalam arsip dokumen penting yang relevan. Sistem ini secara periodik direviu untuk memperbaharui dokumen, sehingga hanya dokumen yang

relevan yang ada di arsip induk sedangkan yang kurang relevan disimpan di arsip lain.

3) Adanya suatu data base terutama untuk kegiatan audit yang

melibatkan banyak bukti.


Terakhir diperbaharui: Thursday, 11 November 2021, 06:28