7.2 Menetepakan Besaran Kerugian

Menetapkan Jenis Penyimpangan dan Kerugian Negara

Sebagaimana telah dibahas pada sebelumnya didentifikasi penyimpangan dan penghitungan besaran kerugian negara masih bersifat tentatif yang kemudian dituangkan dalam hipotesa awal.

Setelah melalui tahap pelaksanaan audit, identifikasi penyimpangan harus dipertegas apakah telah memenuhi unsur TPK, atau hanya terjadi pelanggaran bersifat administratif, atau

bahkan tidak ada penyimpangan sama sekali.

Demikian pula dengan besaran kerugian negara yang sudah dihitung sebelumnya, perlu ditetapkan kembali nilai yang dianggap definitif berdasarkan bukti-bukti yang tersedia. Kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti di sini maksudnya adalah kerugian keuangan negara yang benarbenar telah terjadi, misalnya sejumlah dana telah dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak, pembayaran telah dilaksanakan melebihi jumlah yang seharusnya, rumah dinas berpindah hak secara tidak sah, kendaraan dinas hilang atau berpindah hak secara tidak sah, dan lain-lain yang sudah terjadi.

Tujuan penghitungan kerugian keuangan negara adalah:

a. Menentukan besarnya uang pengganti/tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan oleh pihak yang terbukti bersalah dan dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU No. 31/1999;

b. Sebagai salah satu acuan bagi penegak hukum untuk melakukan penuntutan mengenai besarnya hukuman yang perlu dijatuhkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c. Dalam hal kasus yang terjadi ternyata merupakan kasus perdata atau terjadi kekurangan perbendaharaan atau kelalaian PNS, maka perhitungan kerugian keuangan negara digunakan sebagai bahan penetapan penyelesaian secara perdata atau penggantian kerugian keuangan negara non TPK.

Terakhir diperbaharui: Thursday, 11 November 2021, 06:32