7.3 Konsultasi dengan Penegak Hukum

Konsultansi dengan Penegak Hukum

Sebelum laporan final audit investigatif disusun, materi hasil audit investigasi tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan pendapat hukum, apakah langkah dan prosedur audit, predikasi, bukti audit yang telah dikumpulkan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Hal tersebut berguna untuk memastikan penegak hukum dapat menerima argumentasi yang disampaikan dalam laporan audit investigatif.

Setelah saran dari aparat penegak hukum ditindak-lanjuti dengan melakukan pekerjaan tambahan seperti mengumpulkan bukti yang kompeten, maka laporan audit investigasi tersebut disempurnakan sehingga menjadi laporan final.

Sesuai rekomendasi dalam konsultansi tersebut apabila ditemukan juga penyimpangan-penyimpangan yang tidak memenuhi unsur TPK, tetapi mengandung unsur perdata atau kewajiban pengembalian kerugian negara maka pelaporan atas penyimpangan ini harus dipisahkan dari penyimpangan-penyimpangan yang memenuhi unsur TPK.

Last modified: Thursday, 11 November 2021, 6:35 AM