9.3 Teknik mendeteksi kecurangan dalam Laporan Keuangan

Metodologi dan Teknik mendeteksi Kecurangan

Metodologi yang digunakan dalam penilaian resiko kecurangan khusunya dalam ruang lingkup audit atas laporan keuangan dapat menggunakan panduan yang diterbitkan oleh IFAC Audit Guide (2007;145) bahwa dalam prosedur penaksiran resiko kecurangan, audit team harus mengindentifikasikan risiko – risiko kecurangan secara bersama-sama ke dalam eleman-elemen fraud triagle. 

Risiko-risiko yang telah diklasifikasikan ke dalam elemen-eleman fraud triagle nantinya akan dinilai tingkat signifikasinya berdasarkan profesuonal judgment. Prosedur penaksiran risiko kecurangan (Fraud Risk assessment Procedure) dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut (IFAC Audit Guide, 2007;145-151) yaitu 

(1) Audit Team Discussion adalah mengenai informasi yang di peroleh anggota tim audit untuk memperolah suatu keyakinan yang terintegrasi mengenai faktor risiko kecurangan yang mengkin terjadi, (2) Identification of Fraud Risk Faktor adalah Merupakan proses mengidentifikasi faktor risiko kecurangan yang dilakukan melalui prosesdur, inquiry of management, observation, dan analytical. Perlu kecermatan dalam mengolah hasil identifikasi karena kecurangan selalu disembuyikan dan manajemen selalu memberikan respon positif mengenai kondisi perusahaan.

(3) Asessment of fraud Risk adalah menaksir tingkat kemungkinan (likelihood) terjadinya resiko dan besarnya dampak (inpact) menggunakan risk rigister. 

(4) Fraud Risk Register adalah salah satu bentuk format untuk mengidentifikasikan dan menilai resiko-resiko kecurangan. 

(5) Determination of significant risks adalah penilaian terhadap tingkat signifikansi risiko-risiko teridentifikasi dengan mengalihkan nilai yang terdapat pada kemungkinan terjadi dan dampak yang ditimbulkan. 

(6) Responding to signifikant Risks adalah ketika risiko diklasifikasikan menjadi signifikan, auditor harus melakukan respon terhadap desain dan implementasi pengendalian internal dan tidak tergantung pada hasil evaluasi pengendalaian tahun sebelumnya.

 

Teknik Mendeteksi Kecurangan

Teknik mendeteksi kecurangan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :                     

(1) Critical Point Auditing (CPA) adalah merupakan suatu teknik dimana melalui pemeriksaan atas catatan pembukuan, gejala suatu manipulasi dapat diidentifikasi.

 Critical point auditing ini adalah : 

(a) Analisis Tren ; pengujian ini terutama dilakukan atas kewajaran pembukuan pada rekening buku besar dan menyangkut pula pembandingannya dengan data sejenis untuk periode sebelumnya maupun dengan data sejenis dari cabang-cabang perusahaan.   

(b) Pengujian Khusus dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi untuk terjadinya kecurangan. Kegiatan-kegiatan tersebut seperti : 

- Pembelian, Pemeriksa tingkat kewenangan pejabat dalam melakukan pembelian dan menyetujui faktur,                          

- Lakukan uji-petik terhadap kontrak, terutama dari pemasok yang barang-barangnya dibeli tanpa ada harga resminya, 

- Penjualan dan pemasaran. Kecurangan dalam aktivitas ini biasanya dilakukan dengan cara seolah-olah terjadi penjualan yang diikuti dengan pengiriman barang namun tanpa pendebetan pada rekening debitur. 

– Persediaan, 

- Analisis hubungan.

(2) Job Sensitivity Analysis (JSA) adalah Teknik analisis kepekaan pekerjaan (job sensitivity analysis) didasarkan pada suatu asumsi. Dengan kata lain, teknik ini merupakan analisis dengan risiko kecurangan dari sudut “pelaku potensial”, sehingga pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dapat dilakukan misalnya dengan memperketat pengendalian intern pada intern pada posisi-posisi yang rawan kecurangan.

 

Pengkatagorian Jenis/Tipe Kecurangan

Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan tempat ia bekerja.

Dalam tabel berikut tipe kecurangan menurut Albrecht .W.Steve ( Fraud Examination ) :

 

  

 Berkaitan dengan itu Association of Certified Fraud Examinations (ACFE-2000), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok sebagai berikut : 

(a) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud), Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial. 

(b) Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation), Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).                      

(c) Korupsi (Corruption), Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

 

Pendeteksian Kecurangan

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity risk, yaitu resiko adanya kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan illegal, atau tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik / reputasi perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / prevention untuk menangkal terjadinya kecurangan sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya.


Last modified: Monday, 22 November 2021, 10:48 AM