ARTI PENTING RATIFIKASI KONVENSI ANTI KORUPSI BAGI INDONESIA

ARTI PENTING RATIFIKASI KONVENSI ANTI KORUPSI BAGI INDONESIA

Bangsa Indonesia telah berupaya ikut aktif mengambil bagian dalam masyarakat internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan menandatangani Konvensi Anti Korupsi pada tanggal 18 Desember 2003. Pada tanggal 18 April 2006, Pemerintah Indonesia dengan persetujuan DPR telah meratifikasi konvensi ini dengan mengesahkannya di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, LN 32 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.

Pada tanggal 21 Nopember 2007, dengan diikuti oleh 492 peserta dari 93 negara, di Bali telah diselenggarakan konferensi tahunan kedua Asosiasi Internasional Lembaga- Lembaga Anti Korupsi (the 2nd Anual Conference and General Meeting of the International Association of Anti-Corruption Authorities/IAACA). Dalam konferensi internasional ini, sebagai presiden konferensi, Jaksa Agung RI diangkat menjadi executive member dari IAACA. Dalam konferensi ini, lobi IAACA digunakan untuk mempengaruhi resolusi negara pihak peserta konferensi supaya memihak kepada upaya praktis dan konkrit dalam asset recovery melalui StAR (Stolen Asset Recovery) initiative. Pada tanggal 28 Januari–1 Februari 2008, bertempat di Nusa Dua, Bali, Indonesia kembali menjadi tuan rumah konferensi negara-negara peserta yang terikat UNCAC. Dalam konferensi ini, Indonesia berupaya mendorong pelaksanaan UNCAC terkait dengan masalah mekanisme review, asset recovery dan technical assistance guna mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Selaku tuan rumah, Indonesia berupaya memberikan kontribusi secara langsung yang dapat diarahkan untuk mendukung kepentingan Indonesia mengenai pengembalian aset, guna meningkatkan kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi termasuk mengembalikan hasil kejahatan (Supandji : 2009).

Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi merupakan petunjuk yang merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan politik internasional. Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2006 ditunjukkan arti penting dari ratifikasi Konvensi tersebut, yaitu:

•                  untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri;

•                  meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik;

•                  meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum;

•                  mendorong terjalinnya kerja sama teknis dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral; serta

•                  perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.


Dengan telah diratifikasinya konvensi internasional ini, maka pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi konvensi internasional ini dan melaporkan perkembangan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ada beberapa isu penting yang masih menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional. Isu tersebut misalnya mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, pertukaran tersangka, terdakwa maupun narapidana tindak pidana korupsi dengan negara-negara lain, juga kerjasama interpol untuk melacak pelaku dan mutual legal assistance di antara negara-negara. Beberapa negara masih menjadi surga untuk menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi karena sulit dan kakunya pengaturan mengenai kerahasiaan bank.



Last modified: Monday, 22 November 2021, 8:53 AM