Sejarah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa. Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. Perlu lebih dari sekedar melahirkan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu menerapkan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu.

Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan perundang- undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang diatur di dalamnya, perlu terus dilakukan secara simultan 🔑dan konsisten. Pengetahuan masyarakat akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.

Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak kemerdekaan, baik dengan menggunakan peraturan perundang- undangan yang ada maupun dengan mem- bentuk  peraturan  perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur mengenai  pemberantasan  tindak  pidana  korupsi.  Di  antara  peraturan perundang-undangan yang pernah digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah:

1.  Delik korupsi dalam KUHP.

2.  Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.

3.  Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.

4.  Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

7.  Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

8.  Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

9. Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

10. Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

11. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

12. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Banyaknya peraturan perundang-undangan korupsi yang pernah dibuat dan berlaku di Indonesia menarik untuk disimak tersendiri untuk mengetahui dan memahami lahirnya tiap-tiap peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk untuk mengetahui dan memahami kekurangan dan kelebihannya masing-masing.


Last modified: Friday, 26 November 2021, 5:40 PM