Delik Korupsi dalam KUHP

KUHP yang diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918 merupakan warisan Belanda. Ia merupakan kodifikasi dan unifikasi yang berlaku bagi semua golongan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, diundangkan dalam Staatblad 1915 Nomor 752 berdasarkan KB 15 Oktober 1915.

Sebagai hasil saduran dari Wetboek van Strafrecht Nederland 1881, berarti 34 tahun lamanya baru terjelma unifikasi berdasar asas konkordansi ini. Dengan demikian, KUHP itu pada waktu dilahirkan bukan barang baru. Dalam pelaksanaannya, diperlukan banyak penyesuaian untuk memberlakukan KUHP di Indonesia mengingat sebagai warisan Belanda terdapat banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

Meski tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi di dalamnya, KUHP telah mengatur banyak perbuatan korupsi, pengaturan mana kemudian diikuti dan ditiru oleh pembuat undang-undang pemberantasan korupsi hingga saat ini. Namun demikian terbuka jalan lapang untuk menerapkan hukum pidana yang sesuai dan selaras dengan tata hidup masyarakat Indonesia mengingat KUHP yang kita miliki sudah tua dan sering diberi merek kolonial.

Dalam perjalanannya KUHP telah diubah, ditambah, dan diperbaiki oleh beberapa undang-undang nasional seperti Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, Undang-undang Nomor 20 tahun 1946, dan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958, termasuk berbagai undang-undang mengenai pemberantasan korupsi yang mengatur secara lebih khusus beberapa ketentuan yang ada di KUHP.

Delik korupsi yang ada di dalam KUHP meliputi delik jabatan dan delik yang ada kaitannya dengan delik jabatan. Sesuai dengan sifat dan kedudukan KUHP, delik korupsi yang diatur di dalamnya masih merupakan kejahatan biasa saja.

2.  Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950.

Pendapat yang menyatakan bahwa korupsi disebabkan antara lain oleh buruknya peraturan yang ada telah dikenal sejak dulu. Dengan demikian pendapat bahwa perbaikan peraturan antikorupsi akan membawa akibat berkurangnya korupsi tetap menjadi perdebatan.

Peraturan yang secara khusus mengatur pemberantasan korupsi adalah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/ PM/06/1957, tanggal 27 mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957, dan tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957.

Hal yang penting untuk diketahui dari peraturan-peraturan di atas adalah adanya usaha untuk pertama kali memakai istilah korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batasan pengertian korupsi sebagai “perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.”

Yang menarik dari ketentuan Peraturan Penguasa Perang Pusat adalah adanya pembagian korupsi ke dalam 2 perbuatan:

a.  Korupsi sebagai perbuatan pidana;

Korupsi sebagai perbuatan pidana dijelaskan sebagai,

•  Perbuatan seseorang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran- kelonggaran masyarakat.

•  Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.

• Kejahatan-kejahatan tercantum dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Pepperpu

ini dan dalam Pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 KUHP.

b.   Korupsi sebagai perbuatan lainnya;

Korupsi sebagai perbuatan bkan pidana atau perbuatan lainnya dijelaskan sebagai,

•  Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.

•  Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkay diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.

Pembedaan korupsi ke dalam dua bagian tersebut mengundang banyak kritik dan reaksi di kalangan para sarjana hukum, meski harus diakui di dalam Peraturan Penguasa perang Pusat tersebut juga terdapat berbagai kelebihan seperti telah diaturnya ketentuan yang dapat menerobos kerahasiaan bank.


Last modified: Friday, 26 November 2021, 5:41 PM