UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999

8.     Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 merupakan undang-undang yang lahir semata untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan undang-undang terdahulu. Sebagaimana telah disebutkan di atas, beberapa kelemahan tersebut kemudian direvisi di dalam undang- undang baru.

Adapun revisi atas kelemahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah:

a. Penarikan pasal-pasal perbuatan tertentu dari KUHP sebagai tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara mengadopsi isi pasal secara keseluruhan sehingga perubahan KUHP tidak akan mengakibatkan ketidaksinkronan.

b. Pengaturan alasan penjatuhan pidana mati didasarkan atas perbuatan korupsi yang dilakukan atas dana-dana yang digunakan bagi penanggulangan keadaan tertentu seperti keadaan bahaya, bencana nasional, dan krisis moneter.

c.  Dicantumkannya aturan peralihan yang secara tegas menjadi jembatan antara undang-undang lama yang sudah tidak berlaku dengan adanya undang-undang baru, sehingga tidak lagi menimbulkan resiko kekosingan hukum yang dapat merugikan pemberantasan tindak pidana korupsi.

9.  Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lahirnya Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang menghendaki dibentuknya suatu komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai suatu tindak pidana yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime), pemberantasan korupsi dianggap perlu dilakukan dengan cara-cara yang juga luar biasa. Cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa itu sebetulnya telah tercantum di dalam Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 di antaranya mengenai alat-alat bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian di pengadilan termasuk adanya beban pembuktian terbalik terbatas atau berimbang di mana pelaku tindak pidana korupsi juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana korupsi. Namun demikian, pembantukan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dianggap sebagai penjelmaan upaya luar biasa dari pemberantasan korupsi, utamanya dengan mengingat bahwa KPK diberikan kewenangan yang lebih besar dibanding insitutsi pemberantasan korupsi yang telah ada sebelumnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Secara historis🔑, tuntutan dibentuknya KPK adalah sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Kedua institusi itu terlanjur dianggap masyarakat sebagai tempat terjadinya korupsi baru, baik dalam penanganan perkara-perkara korupsi maupun dalam penanganan perkara-perkara lainnya.

KPK diharapkan menjadi trigger mechanism, yaitu pemicu (terutama) bagi Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Di antara kewenangan luar biasa yang tidak dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang dimiliki KPK adalah kewenangan melakukan penyadapan pembicaraan telepon. KPK juga diberi kewenangan untuk menjadi supervisi bagi Kepolisian dan Kejaksaan, selain ia juga dapat mengambil alih perkara korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan apabila penanganan suatu perkara oleh kedua institutsi itu dianggap tidak memiliki perkembangan yang signifikan.

Luasnya kewenangan KPK tidak berarti tanpa batas. Pembatasan kewenangan KPK terutama menyangkut perkara yang dapat ditanganinya, yaitu:

a.       Yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar atau lebih.

b.       Perkara yang menarik perhatian publik.

Perkara yang dilakukan oleh penyelenggara negara  dan atau khususnya penegak hukum.

Terakhir diperbaharui: Friday, 26 November 2021, 17:42