Pasal 2

Berdasarkan undang-undang, kita dapat membedakan 30 perbuatan yang masuk kategori sebagai delik korupsi. 30 perbuatan korupsi itu diatur dalam 13 pasal. Untuk mempermudah pemahaman, penjelasan atas delik-delik korupsi dalam undang-undang dilakukan berdasarkan perumusan delik sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, yaitu delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang dan delik korupsi yang ditarik dari KUHP baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Namun tidak semua delik korupsi di dalam undang-undang yang akan dijelaskan disini, tetapi beberapa perbuatan korupsi yang utama dan umum saja termasuk mengenai gratifikasi yang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Adapun delik-delik korupsi yang diatur dalam undang-undang adalah:

•   Pasal 2

(1)     Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)     Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 mengatur perbuatan korupsi yang pertama. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 perbuatan korupsi yang dilarang adalah memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau memperkaya suatu korporasi, perbuatan memperkaya mana dilakukan dengan cara melawan hukum.

Yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah setiap perbuatan yang bertujuan menambah aset, harta kekayaan dan/atau kepemilikan. Sedangkan yang dimaksud “melawan hukum” meliputi pengertian melawan hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan melawan undang- undang, dan melawan hukum dalam arti materiil yaitu setiap perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat. Dengan demikian, setiap orang, yaitu siapa saja, dilarang memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, apabila perbuatan memperkaya itu dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan dalam masyarakat.

Adapun unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dijelaskan dalam penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 yang menyatakan:

“Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:

(a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;

(b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan(1)pada seluruh kehidupan rakyat.”

Unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak bersifat mutlak, yaitu bahwa kerugian itu tidak harus telah terjadi. Sekedar suatu perbuatan memperkaya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan memperkaya secara melawan hukum telah memenuhi rumusan pasal ini.


Last modified: Tuesday, 7 December 2021, 10:26 PM