Pasal 3

•   Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apa yang dilarang dalam Pasal 3 undang-undang korupsi pada intinya adalah melarang perbuatan mengambil/mencari untung, yaitu mengambil/mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana.

Mencari untung adalah naluri setiap orang sebagai mahluk sosial dan mahluk ekonomi, tetapi undang-undang melarang perbuatan mencari untung yang dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana. Perbuatan mencari untung dapat dijelaskan sebagai setiap perbuatan yang bertujuan memperoleh penambahan keuntungan dalam arti materiil dan keuangan. Keuntungan dalam arti nama baik tidak termasuk dalam pengertian ini.


Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang yang mempunyai wewenang yang sah, kesempatan, atau sarana, untuk kemudian wewenang sah, kesempatan, dan sarana mana digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan penambahan materiil dan keuangan. Dengan kata lain, penyalahgunaan wewenang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai kewenangan yang sah, namun kewenangan itu disalahgunakan. Demikian pula kesempatan atau sarana, hanya dapat digunakan oleh mereka yang memang mempunyai kesempatan atau mempunyai sarana, tetapi kemudian kesempatan atau sarana itu disalahgunakan.

Sama halnya dengan apa yang diatur dalam Pasal 2, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal 3 juga tidak mutlak dipersyaratkan telah terjadi. Sekedar perbuatan mencari untung itu telah dilakukan, dan perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara maka Pasal 3 telah dapat diancamkan kepada pelaku.


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 7 December 2021, 22:27