Pasal 13

•  Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Perbuatan utama yang dilarang di dalam Pasal 13 sebagai perbuatan korupsi yang ketiga adalah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri. Memberi adalah perbuatan yang baik, akan tetapi memberikan hadiah kepada seseorang dengan mengingat kekuasaan atau wewenangnya, yang melekat pada jabatan atau kedudukan orang itu, adalah perbuatan yang masuk ke dalam pengertian delik korupsi. Pemahaman mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa perbuatan memberi yang dilarang oleh delik ini adalah memberi hadiah atau memberi janji.

Sebagaimana kita pahami bersama, pada umumnya suatu hadiah diberikan karena seseorang sebagai penerima telah melakukan suatu prestasi tertentu. Atas prestasi itulah hadiah diberikan. Pemberian yang tidak mensyaratkan adanya prestasi tidak memenuhi pengertian hadiah. Yang agak membingungkan adalah pengertian memberi janji. Undang- undang tidak menjelaskan pengertian memberi janji yang dimaksud, oleh karena itu perbuatan memberi janji yang dimaksud disini dapat diartikan sebagai setiap, semua, dan segala perbuatan memberi janji, termasuk yang dalam aktivitas sehari-hari kita kenal sebagai “janjian”!

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita memberikan sesuatu kepada seeorang pegawai negeri, terutama pejabat, dengan memandang jabatan dan atau kewenangan yang melekat kepada jabatan atau kedudukannya. Doktrin anti korupsi tidak menghendaki perbuatan memberi yang seperti itu. Hubungan dengan pegawai negeri, pejabat, orang yang punya kekuasaan dan atau kewenangan tidak perlu mendapat tempat yang istimewa. Delik ini hanya dapat diancam kepada seorang pemberi, adapun penerima akan diancam dengan pasal lain.


Last modified: Tuesday, 7 December 2021, 10:27 PM