Pasal 15

•  Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantua,n atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Pasal 3Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Delik korupsi yang diatur dalam Pasal 15 sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai delik yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang mengingat konsep perumusan delik yang digunakannya mengadopsi konsep yang ada di dalam KUHP. Untuk menerapkan Pasal 15 kita perlu memahami terlebih dahulu konsep hukum pidana mengenai percobaan (poging), perbantuan (medeplichtigheid), dan permufakatan jahat yang diatur dalam KUHP.

Percobaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP pada hakikatnya adalah tindak pidana yang tidak selesai. Tindak pidana yang tidak selesai dapat diancam dengan sanksi pidana sepanjang memenuhi syarat-syarat percobaan yang dapat dipidana, yaitu:

1.   Ada niat.

2.  Adanya permulaan pelaksanaan.

3.  Tidak selesainya delik bukan karena kehendak pelaku.

Apabila suatu perbuatan pidana yang tidak selesai telah memenuhi ketiga syarat di atas, kepada pelakunya dapat dimntai pertanggungjawaban pidana. Namun demikian terdapat perbedaan yang mendasar antara ketentuan poging dalam KUHP dengan konsep poging yang diterapkan dalam undang-undang korupsi, yaitu pada pemidanaannya. Dalam KUHP, hukuman bagi seorang pelaku percobaan delik akan dikurangi sepertiga dari apabila delik itu selesai atau sempurna, sedangkan dalam undang-undang korupsi sepanjang telah memenuhi syarat percobaan yang dapat dipidana seorang pelaku percobaan delik korupsi bukan saja dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetapi hukuman yang diancamkan kepadanya sama dengan bila delik korupsi itu selesai dilakukan.

Perbantuan (medeplichtigheid) adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja membantu seorang yang akan atau sedang melakukan tindak pidana. Daya upaya yang dilakukan oleh seorang pembantu, yaitu dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Adapun daya upaya seorang pembantu kepada pelaku utama yang sedang melakukan delik tidak ditentukan secara definitif, sehingga setiap perbuatan apapun dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk bantuan bagi pelaku utama apabila seseorang tidak menghalangi orang lain melakukan delik. Dalam hal membantu seseorang yang akan melakukan tindak pidana, Pasal 56 KUHP mensyaratkan adanyaBerdasarkan Pasal 56 KUHP hukuman bagi seorang pembantu dikurangi sepertiga dari hukuman kepada pelaku utamanya, sedangkan dalam delik korupsi ancaman pidana bagi seorang pembantu sama dengan ancaman pidana bagi pelaku utamanya.

Mengenai permufakatan jahat, KUHP mengatur permufakatan jahat atas delik tertentu saja yang dapat dipidana, seperti delik makar, delik pembunuhan kepala negara dan atau tamu negara. Sanksi pidana yang diancam kepada pelaku permufakatan jahat lebih ringan dibandingkan perbuatan pembunuhan kepala negara dan atau tamu negara. Dalam undang- undang korupsi, meski perbuatan seseorang atau beberapa orang sekedar memenuhi adanya permufakatan jahat tetapi sanksi pidana yang dapat diancamkan kepadanya sama dengan bila mereka telah melakukan delik korupsi yang baru disepakati itu.


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 7 December 2021, 22:28