Pasal 5

• Pasal 5

(1)     Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2)Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Delik korupsi yang diatur dalam Pasal 5 adalah apa yang kita kenal sebagai korupsi dalam bentuk suap. Pasal 5 mengatur 2 perbuatan utama delik korupsi dalam bentuk suap, yaitu delik korupsi memberi suap/menyuap dan delik korupsi menerima suap, delik mana merupakan delik yang masing-masing berdiri sendiri. Delik menyuap telah terjadi dengan diberikannya sesuatu kepada pegawai negeri, sehingga meski pegawai negeri yang akan diberikan tidak menerima pemberian itu, delik menyuap tetap dapat diancamkan kepada pelakunya. Dengan kata lain, delik menyuap dapat terjadi tanpa harus ada penerima suap. Namun bila ada penerima suap, dapat dipastikan ada penyuapnya.

Delik korupsi berupa memberi suap adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat

(1)    sedangkan delik korupsi menerima suap adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Delik korupsi berupa memberi suap yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas dua bentuk, yaitu sebagaimana diatur di dalam huruf a dan huruf b. Perbedaan utama keduanya adalah bahwa pada delik memberi suap yang diatur dalam huruf pemberian atau janji itu dilakukan dengan tujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan delik korupsi berupa memberi suap sebagaimana diatur dalam huruf b adalah pemberian yang dilakukan karena pegawai negeri atau penyelenggara negara telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.



Last modified: Tuesday, 7 December 2021, 10:28 PM