Pasal 6

•  Pasal 6

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150,000,000,00 (seratus limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750,000,000,00 (tujuhratus limapuluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yag akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

(2)  Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (UU No. 31 Tahun 1999)

Delik korupsi yang diatur di dalam Pasal 6 merupakan pemberatan (delik berkualifisir) dari apa yang diatur di Pasal 5. Delik korupsi berupa suap ini juga dibagi dua, yaitu delik memberi suap yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan delik korupsi menerima suap yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2).

Dengan demikian, tindak pidana suap baik berupa memberi suap maupun menerima suap memiliki 3 (tiga) gradasi yaitu pertama, tindak pidana suap yang menjadi ranah Undang- undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap, kedua tindak pidana suap yang dilakukan kepada dan oleh pegawai negeri, dan ketiga, tindak pidana suap yang dilakukan kepada dan oleh hakim atau advokat. Berdasarkan gradasi itu, setiap orang yang menyuap orang lain akan dipidana, menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dihukum lebih berat, dan menyuap hakim atau advokat akan dihukum lebih berat lagi. Begitu pula sebaliknya bagi setiap orang yang menerima suap, pegawai negeri yang menerima suap, dan hakim atau advokat yang menerima suap.


Last modified: Tuesday, 7 December 2021, 10:41 PM