Pasal 8

•   Pasal 8

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” (UU No. 31 Tahun 1999)”.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambilatau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”.

Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 8 adalah apa yang kita kenal sebagai penggelapan dalam jabatan. Perbuatan yang dilarang sebagai perbuatan korupsi berdasarkan pasal ini adalah:

•  menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya;

•  membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain.

Mengenai pengertian penggelapan sendiri perlu mengacu kepada ketentuan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.


Last modified: Tuesday, 7 December 2021, 10:43 PM