Gratifikasi

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 memperkenalkan suatu perbuatan yang dikenal sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 B. 

Di dalam penjelasan Pasal 12 B ayat (1) disebutkan pengertian gratifikasi adalah adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi hanya ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai pe- nerima suatu pemberian. Pemberian itu akan dianggap sebagai suap apabila dapat dibuk- tikan bahwa diberikan berhubung dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sifat pidana gratifikasi akan hapus dengan dilaporkannya penerimaan gra- tifikasi itu oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada prinsipnya gratifikasi adalah pemberian biasa dari seseorang kepada seorang pegawai negeri atau penye- lenggara negara. Dalam praktek, pemberian seperti ini kerap dijadikan modus untuk ‘membina’ hubungan baik dengan pejabat sehingga dalam hal se- seorang tersangkut suatu masalah yang menjadi kewenangan pejabat tersebut, kepentingan orang itu sudah terlin- dungi karena ia sudah berhubungan baik dengan pejabat tersebut.


Last modified: Tuesday, 7 December 2021, 10:49 PM