13.2 Pendekatan Follow the Money

Rezim hukum internasional anti pencucian uang (follow the money) ini dapat dikatakan sebagai langkah maju dengan strategi yang tidak lagi difokuskan pada kejahatan obat biusnya dan menangkap pelakunya, tetapi diarahkan pada upaya memberangus hasil kejahatannya. Dengan demikian, lahirnya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988), merupakan titik puncak untuk pemberantasan pencucian uang dari kejahatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Konvensi ini mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan. Hal terpenting dalam konvensi tersebut adalah substansi yang mengokohkan terbentuknya International Anti Money Laundering Legal Regime, yang merupakan salah satu upaya internasional untuk menetapkan rezim hukum internasional baru dalam badan internasional.

Upaya internasional lainnya yang cukup monumental adalah pada tahun 1989 yaitu pada saat negara-negara yang tergabung dalam G-7countries menyepakati dibentuknya the Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), sebagai suatu gugustugas dengan tugas menyusun rekomendasi internasional untuk memerangi money laundering. FATF merupakan intergovernmental body sekaligus suatu policy-makingbody yang berisikan para pakar dibidang hukum, keuangan dan penegakan hukum yang membantu yurisdiksi negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. FATF melakukan kerjasama dengan beberapa badan dan organisasi internasional antara lain ADB (Asian Development Bank), IMF (International Monetary Fund), Interpol,IOSCO(International Organization of Securities Commissions), serta APG (Asia Pacific Group on Money Laundering), dan Councilof Europe MONEYVAL.


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 21 December 2021, 08:51