13.4 Pencucian Uang

Kriminalisasi Dari Pencucian Uang

 Pola perilaku pelaku kejahatan dengan “menjauhkan” uang dari pelaku dan perbuatannya dilakukan melalui cara placement, layering, dan integration.

a.   Placement: upaya menempatkan uang tunai hasil kejahatan ke dalam system keuangan atau upaya menempatkan kembali dana yang sudah berada dalam sistem keuangan ke dalam sistem keuangan.

b.  Layering: upaya mentransfer harta kekayaan hasil kejahatan yang telah berhasil masuk

dalam sistem keuangan melalui tahap placement.

c.   Integration: upaya menggunakan kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk dalam sistem keuangan melalui placement dan layering, seolah-olah merupakan kekayaan halal.

Tindak perbuatan ini dengan tegas diperlakukan serbagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2003.

Dengan diperlakukannya pencucian uang sebagai tindak pidana kriminalisasi dari pencucian uang, maka banyak kasus kejahatan termasuk tindak pidana korupsi dapat diproses pengadilan melalui kejahatan utamanya dan melalui pencucian uangnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang penting untuk mengungkapkan pelaku-pelaku dengan menelusuri laporan-laporan dari berbagai sumber, tanpa harus membuktikan kejahatan utamanya.

  

 Penegakan Hukum Tindak Pencucian Uang melalui Pendekatan FollowThe Money

 Pendekatan anti pencucian uang dalam penegakan hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai prioritas mengejar hasil tindak pidana atau mengikuti aliran dana (follow the money) melalui


kekayaan yang disembunyikan. Adapun kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencari uang atau harta kekayaan lain yang terkait, yaitu dalam usaha mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, maka dibentuk satu lembaga independen, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 21 December 2021, 08:55