15.3 Sumber Informasi Dalam Penelusuran Aset

Penyembunyian aset oleh pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, dapat menggunakan sarana perbankan dan bisa juga pembelian barang dagangan, membuka restaurant, usaha hiburan atau pembelian aset tetap lainnya seperti; mesin-mesin, kendaraan, bangunan, tanah dll.

Untuk mengetahui tempat persembunyian tersebut, pihak penegak hukum yang dibantu oleh auditor forensik akan dapat memperoleh informasi penyembunyian tersebut dari sumber-sumber berikut ini (BPKP:2007)

1.   Penyedia Jasa Keuangan

Laporan Transaksi Keuangan yang mencurigakan (Suspicius transaction report) dan transaksi keuangan tunai (Cash transaction report) yang dikirim Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK. Laporan ini mencantumkan detail dari jumlah yang ditransfer, nama bank, dan nomor rekening bank pengirim (kalau transfer bukan berasal dari setoran tunai) dan penerima. Informasi ini bermanfaat untuk pembekuan rekening bank dan penelusuran lebih lanjut dari arus dana berikutnya.

2.   Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)

PPATK juga mempunyai jaringan kerjasama dengan lembaga serupa di luar negeri seperti Financial Inteligence Service (FIS) di Inggris, yang menjadi counterpart-nya maupun pihak interpol. Informasi dari dalam dan luar negeri dapat digunakan untuk maksud penelusuran aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan tindak pidana pencucian uang, misalnya oleh Tim Pemburu Koruptor.

3.   Hasil Penelitian Akademisi dan LSM

Informasi lain adalah dari hasil penelitian dari orang-orang yang mengkhususkan diri dalam ”perburuan harta haram”, seperti George Aditjondro (Kompas Cyber Media:15-4-2006) dan para NGO. Tulisan mereka berunjuk kepada sumber-sumber (referensi) lain dan wawancara mereka dengan orang-orang yang sangat mengetahui, tetapi lebih suka identitas diri mereka tidak diungkapkan. Dengan kondisi semacam ini, mereka lebih bebas berbicara tanpa perlu khawatir dengan tuntutan pencemaran nama baik.

 

 

 

4.   Persengketaan di Pengadilan

Informasi juga dapat diperoleh dari sangketa-sangketa yang sedang disidangkan di pengadilan baik dalam negeri mapun luar negeri. Sangketa bisa terjadi antara keluarga maupun antar perusahaan atau organisasi yang bisa diikuti, mungkin harta yang dipersengketakan diduga berasal dari tindakan pidana.

Sebagai contoh dapat dikemukan dua kasus yang sudah berhasil dan yang sedang berlangsung yaitu:

a. Kasus H. Ahmad Thahir di Bank Sumitomo Cabang Singapura

Terjadi sengketa antara beberapa istri dan turunan Almarhum Ahmad Thahir (petinggi Pertamina) memperebutkan hasil korupsi berupa dana deposito yang ditempatkan di Bank Sumitomo cabang Singapura. ”Terjadi perebutan antara Kartika, janda Thahir dan anak-anaknya soal uang di Bank Sumitomo, Singapura. Ternyata uangnya berasal dari komisi yang diterima Thahir dari beberapa perusahaan Jerman ketika menjadi kontraktor Pertamina. Pada 6 Mei 1977, pemerintah melalui Pertamina secara resmi menuntut pengadilan Singapura mengembalikan uang itu kepada pemerintah Indonesia. Sebab komisi itu diberikan para kontraktor setelah nilai proyek Pertamina dibengkakkan dua kali lipat. Hakim Lai Kwe Chai, pada 3 Desember 1992, memenangkan Pertamina. Keputusannya antara lain, Pertamina berhak atas uang deposito di Bank Sumitomo Singapura yang bernilai US$ 78 juta yang tersimpan dalam 17 rekening Deutsche Mark. Sedangkan rekening bernilai US$ 5,76 juta ditetapkan sebagai milik Kartika karena Pertamina tak mampu membuktikan uang tersebut termasuk uang komisi. (Tempo: 7-5-2006)

b. Kasus ”fulus” Tommy Soeharto yang disimpan dalam tiga rekening di Banque  Nationale de Paris (BNP) Paribas, yang diduga berasal dari hasil KKN.

5.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan setiap pejabat/ penyelenggara negara ke KPK

6.   Kantor Pelayanan Informasi Untuk Publik

Di banyak negara dan macam-macam kantor pendaftaran (registrasi) yang informasinya terbuka untuk umum karena memang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Contoh di Indonesia, Badan  Pertanahan Nasional (yang dulu dikenal sebagai Kadaster), Bapepam dan Bursa Efek merupakan sumber informasi mengenai perusahaan yang menjual surat berharga (efek-efek) di pasar modal. Kelemahannya adalah untuk pemegang saham yang tercatat di negara-negara yang disebut tax haven countries, tidak jelas siapa pemegang saham sesungguhnya. Departemen Perdagangan

mempunyai Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (Kantor Pendaftaran Perusahaan Tingkat Pusat) kemana laporan keuangan perusahaan yang diaudit (baik perusahaan tertutup maupun perusahaan TBK), dikirimkan. Ada kantor pengacara yang

mengkatalog anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapat pengesahan Departemen Kehakiman. Kantor polisi yang mengelola pendaftaran kendaraan bermotor juga merupakan sumber informasi penting (apakah ada mobil mewah atas nama pejabat

negara atau keluarganya).

7.   Pembocoran informasi oleh orang dalam.

Alasannya bermacam-macam ,mulai dari kekecewaan atau sakit hati dengan partner dagangannya, sampai harapan untuk memperoleh keringanan hukum karena bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus. Dalam beberapa kasus,usia yang lanjut juga membawa dampak terhadap keinginan ” mengaku dosa”.

8.   Lain-lain

a. Mengetahui kebiasaan etnik tertentu akan sangat membantu dalam penelusuran aset. Pada umumnya ,etnik perantau akan mengembalikan hasil jerih payah mereka ke kampung halaman. Hasil korupsi atau kejahatan lain yang menghasilkan uang dalam jumlah besar, akan ditanamkan dalam bentuk tanah-tanah yang serba luas, bangunan yang serba megah dan mewah, resort yang serba wah. Etnis lain membangun pabrik, bank, universitas, dan macam-macam proyek mercu suar ditanah leluhur. Ini adalah cara manusia menyatakan kepada masyarakat di kampung halamannya. Tingkah lakunya ini diamati penyidik dengan dugaan bahwa ia membenahi dokumen kepemilikan tanah.

b. Psikologi manusia yang mendadak kaya, atau mendadak kaya dengan jalan pintas terlihat dari pola pengeluaran. Disamping keinginan untuk ”diakui” di kampung halaman atau negeri leluhur, juga pola hidup yang oleh Thorstein Veblen disebut conspicuous consumption. Semuanya serba wah (besar, mewah, mahal, dengan kecendrungan mengada-ada) properti di negeri asing yang serba wah dilokasi orang kaya tingkat dunia, kapal pesiar, intan berlian (jewelries), dan perusahaan. Pola konsumsi mewah ini seharusnya merupakan tanda-tanda untuk indikasi fraud. Lebih dari itu, sang pelaku bahkan memamerkan kekayaannya. Pada waktu kekayaan ini akan disembunyikan, semua orang sudah mengetahuinya. Karena itu di negara maju, lembaga-lembaga seperti PPATK kita membuat kaitan antara uang hasil kejahatan dengan pembelian mobil, intan-berlian, tanah dan bangunan melalui teknik data mining.

c.  Advertensi mengenai perusahaan-perusahaan dalam iklan kematian.

Dalam etnis ini, iklan tentang berita duka cita dan iklan turut berduka cita diiringi dengan daftar perusahaan yang dimiliki almarhum (ah) beserta anggota keluarga. Direksi dari perusahaan yang dimiliki almarhum juga mengucapkan belasungkawa kepada Bapak Fulan pemilik PT.Megah TBK. Keterkaitan pemilikan di berbagai perusahaan yang tidak terungkap dalam laporan keuangan, justru terungkap dalam iklan kematian dan turut berbela sungkawa. (Kehadiran pejabat negara dipemakaman sang konglomerat, dan kehadiran konglomerat dan karangan bunganya di pemakaman pejabat juga merupakan bagian yang menarik).

d. Kalau birokrat menyembunyikan harta hasil korupsi, bentuk hartanya adalah deposito (atau penanaman di bank balam bentuk lain) dan uang tunai dalam valuta asing, khususnya US dollar. Karena itu penggrebekan di rumah dan di kantor pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi seringkali membawa hasil. Kecurigaan penyidik mengenai harta di negara-negara tertentu dipicu oleh cap kantor imigrasi (di paspor yang bersangkutan). Cap ini dari negara yang dikunjungi,tetapi yang sesungguhnya tidak behubungan dengan urusan jabatannya, apalagi jika negara-negara ini adalah tax haven countries.

e. Kecapaian psikologis, usia lanjut, dan faktor-faktor lain dapat mendorong seseorang untuk menyerah. Itu sebabnya negara sering menjanjikan keringanan tertentu sebagai imbalan untuk mengungkapkan keberadaan dan penyerahan asetnya.

 


Terakhir diperbaharui: Sunday, 16 January 2022, 23:34