15.4 Teknik Penelusuran Aset

Secara umum terdapat dua Teknik Penelusuran asset   (BPKP:2007) yaitu:

Net Worth Method dan Expenditure Method. Kedua teknik  ini digunakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT-nya. Penerapan teknik-teknik ini terus berkembang, sehingga menjadi umum digunakan dalam memerangi organized crime.

1.    Net worth method (metode kekayaan bersih)

Dalam teknik ini dapat membuktikan dua hal yaitu:

a.      Adanya PKP yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan

b.      Adanya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum, atau illegal income dari kegiatan organized crime.

a.    Net Worth Method untuk perpajakan

Metode ini merupakan  cara pembuktian tidak langsung, dasar penggunaannya adalah para wajib pajak untuk melaporkan semua penghasilannya  secara lengkap dan benar dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT.PPh).

Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun yaitu dengan cara pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh utang-utangnya. Misalnya dalam tahun 200X, net worth adalah = assets – liabilities. Hal yang sama dilakukan untuk menentukan net worth tahun 200X+1. Selanjutnya net worth tahun 200X dibandingkan dengan net worth tahun 200X+1. Perbandingan ini akan menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tahun 200X+1. Karena itu kenaikan net worth ini dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkannya dalam SPT PPh tahun 200X+1 atau yang seharusnya dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT PPh berdasarkan net worth method. Unreported taxable income = adalah PKP yang belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT-nya. Informasi inlah yang dihitung oleh pemeriksa atau penyidik pajak. Meskipun tidak ditegaskan dalam undang-undang perpajakan kita, Net Worth Method sebenarnya sudah lama diterapkan sejak zaman Belanda sampai tahun 1960-an. Masih digunakan secara intensif. Sampai saat ini indikasi penggunaanya sangat jelas dengan dimintanya Daftar Harta dan Kewajiban dalam SPT PPh.

b.    Net Worth Method untuk organized crime

Dengan rumus yang hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Kalau di Amerika Serikat teknik ini digunakan dalam memerangi orginized crime, di Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan pejabat negara untuk menyampaikan LHKPN merupakan dasar hukumnya.

Beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh penyidik/investigator/auditor:

1)    Rekaman.

Makin banyak transaksi terekam, makin ampuh pula Net Worth Method. Misalnya penggunaan rekening bank baik giro, tabungan maupun deposito. Semuanya terekam, semuanya meninggalkan jejak atau audit trails. Contoh lain, penggunaan kartu kredit, kartu debet, kartu cerdas (smart card); selain meninggalkan paper trails (jejak berupa kertas), ia juga meninggalkan digital trails yang bisa menjadi bukti. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, bank, lembaga-lembanga keuangan lainnya bahkan membuat laporan mengenai transaksi yang mencurigakan. Rekaman ini sangat mendukung penerapan Net Worth Method.

2)    Penyimpanan uang tunai.

Istilah sehari-hari adalah simpan di bawah bantal, atau cash hoarding. Pelaku kejahatan cukup canggih untuk menggunakan jasa perbankan atau pasar modal untuk menanamkan uang dalam jumlah besar. Tetapi dalam berbagai kasus pidana perpajakan, pencucian uang dan korupsi yang besar-besar sekalipun, cash hoarding masih sering dipraktekkan. Penggerebekan, penggeledahan atau penyitaan di rumah-rumah pejabat dalam kasus korupsi menunjukkan cash hoarding dalam jumlah puluhan ribu dollar Amerika Serikat atau ratusan juta sampai miliaran rupiah. Kalau tidak terungkap dari penggerebekan, penggeledahan atau penyitaan, pelaku menjelaskan bahwa penghasilan mereka yang sudah dipajaki selama bertahun-tahun mereka simpan dalam bentuk uang tunai di rumah.

3)    Tambahan “penghasilan”.

Penjelasan yang diberikan oleh pelaku untuk unreported taxable income atau illegal income bisa bermacam-macam, mulai dari warisan, pinjaman dari bank, lembaga keuangan lannnya, perorangan, atau perusahaan), hadiah atau gratifikasi, dan lain-lain. Kalau warisan berupa tanah dan bangunan, pembuktian dapat dilakukan relatif mudah karena menyangkut PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah), bermacam dokumen, termasuk PBB dan Badan Pertanahan Nasional. Begitu juga dengan pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya, maupun perusahaan. Masalahnya adalah kalau pinjaman berasal dari perorangan atau perusahaaan kecil, meskipun investigator bisa berdalih bahwa pinjaman itu terlalu besar dibandingkan dengan kapasitas sang kreditur. Atau investigator bisa ”mengancam” perorangan atau perusahaan kecil tadi dengan melakukan investigasi terhadap mereka. Hadiah dan gratifikasi juga menimbulkan masalah dalam masyarakat yang permisif seperti masyarakat kita pada umumnya. Itulah sebabnya KPK mengeluarkan aturan tentang gratifikasi, termasuk larangan untuk memberi dan menerima bingkisan hari raya.

4)    Pembalikan beban pembuktian.

Sebenarnya Net Worth Method membalikkan kewajiban membuktikan dari pemerintah kepada bersangkutan. Rumusnya logis, dan kalau pelaku sudah melaporkan semua unsure dalam rumus Net Worth Menthod itu maka tidak ada lagi unreported taxable income atau illegal income. Atau kalaupun ada, jumlahnya tidak boleh material atau siginifikan.

 

2.   Expenditure Method

Expenditure Method  merupakan deviasi atau turunan dari Net Worth Method, yang dimanfaatkan sebagai petunjuk organized crime dan  merupakan cara pembuktian tidak langsung. Seperti Net Worth Method, Expenditure Method juga dimaksudkan untuk menentukan unreported taxable income. Expenditure Method lebih cocok untuk para wajib pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar.


Last modified: Sunday, 16 January 2022, 11:35 PM