Pengertian, Maksud dan Tujuan Kredit

Pengertian Kredit

Pengertian kredit sendiri mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti “kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti “kepercayaan” karena itu dasar kredit adalah kepercayaan. Dengan demikian seseorang memperoleh kredit pada dasarnya adalah memperoleh kepercayaan. dalam pengertian sehari-hari pengertian ini selanjutnya berkembang lebih luas lagi antara lain: (Muljono,1993)

  1. Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
  2. Sedangkan pengertian yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia, yaitu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1998 dalam pasal 1; kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dalam arti yang lebih luas Pengertian Kredit adalah :

Kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

Menurut :

UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan


Maksud dan Tujuan Kredit

Pemberian kredit adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah, dunia usaha ataupun perorangan. Maksud dan tujuan kredit mencakup scope yang luas,ada dua fungsi pokok yang saling berkaitan dengan kredit adalah: (Sinungan,1995)

  1. Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
  2. Safety, yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.

Tujuan kredit berarti tidak lepas dari falsafah yang dianut oleh suatu negara karena pada dasarnya tujuan kredit didasarkan pada usaha untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip ekonomi yang dianut, seperti di negara-negara liberal di mana dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Pemberian kredit yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan maka bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat kepada nasabahnya dalam bentuk kredit apabila nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya itu. Dari factor kemauan dan kemampuan tersebut, maka tersimpul suatu unsur keamanan dan unsur keuntungan dari suatu kredit.

Penilaian kredit, atau disebut juga analisis kredit, dilakukan oleh suatu tim atau bagian dalam organisasi perkreditan terhadap permohonan kredit yang diajukan dengan tujuan untuk menilai kondisi calon debitur. Analisa kredit ini dimaksudkan agar pemberian kredit tersebut mencapai sasaran yang lebih terarah, memberikan hasil, dan aman. Dengan adanya analisis kredit tersebut diharapkan resiko default yang disebabkan ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya sesuai yang disepakati sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dapat diperkecil. Analisis kredit yang kurang akurat akan menyebabkan terjadinya kredit yang bermasalah dan selanjutnya akan mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank.

Pemberian kredit ini mengandung suatu tingkat resiko (degree og risk) tertentu. Untuk menghindari maupun untuk memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi,maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat-syarat bank teknis yang terkenal dengan 5 C yaitu sebagai berikut:

1)      Character

Bank mencari data tentang sifat-sifat pribadi, watak dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya. Adapun beberapa petunjuk bagi bank untuk mengetahui karakter nasabah adalah:

  1. Mengenal dari dekat
  2. Mengumpulkan keterangan mengenai aktivitas calon debitur dalam perbankan
  3. Mengumpulkan keterangan dan minta pendapat dari rekan-rekannya. pegawai dan saingannya mengenai reputasi,kebiasaan pribadi,pergaulan social dan lain-lain.

2)      Capacity

Ini menyangkut kemampuan pimpinan perusahaan beserta stafnya baik kemampuan dalam manajemen maupun keahlian dalam bidang usahanya. Untuk itu bank harus memperhatikan:

  1. Angka-angka hasil produksi
  2. Angka-angka penjualan dan pembelian
  3. Perhitungan laba rugi perusahaan saat ini dan proyeksinya.
  4. Data-data financial di waktu-waktu yang lalu, yang tercermin di dalam laporan keuangan perusahaan sehingga akan dapat diukur kemampuan perusahaan calon penerima kredit untuk melaksanakan rencana kerjanya di waktu yang akan datang dalam hubungannya dengan penggunaan kredit tersebut.

3)      Capital

Ini menunjukkan posisi financial perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi tangible net worth-nya. Bank harus mengetahui bagaimana perimbangan antara jumlah utang dan jumlah modal sendiri. Untuk itu bank harus:

  1. Menganalisis neraca selama sedikitnya dua tahu terakhir
  2. Mengadakan analisis rasio untuk mengetahui likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dari calon peminjam kredit.

4)      Collateral

Collateral berarti jaminan. Ini menunjukkan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan oleh bank. Untuk itu bank harus:

  1. Meneliti mengenai pemilikan jaminan tersebut
  2. Mengukur stabilitas daripada nilainya
  3. Memperhatikan kemampuan untuk dijadikan uang dalam waktu relative singkat tanpa terlalu mengurangi nilainya
  4. Memperhatikan pengikatan barang yang benar-benar menjamin kepentingan bank, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5)      Conditions of Economy

Bank harus melihat kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sector usaha si peminta kredit. Untuk itu bank harus memperhatikan:

  1. Keadaan ekonomi yang akan mempengaruhi perkembangan usaha calon peminjam
  2. Kondisi usaha calon peminjam, perbandingannya dengan usaha sejenis lainnya di daerah dan lokasi lingkungannya.
  3. Keadaaan pemasaran dari hasil usaha calon peminjam
  4. Prospek usaha di masa yang akan datang untuk kemungkinan bantuan kredit dari bank
  5. Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi terhadap prospek industry di mana perusahaan pemohon kredit termasuk di dalamnya.


Last modified: Monday, 9 January 2023, 6:07 PM