Jenis-Jenis Kredit

Jenis-jenis kredit yang secara umum dapat diberikan oleh bank antara lain ;

1. Pinjaman Rekening koran (PRK)

Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja.

Perhitungan bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.

Rumus Bunga = saldo x rate/360

2.  Pinjaman Aksep

Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal kerja.

Setiap akan mendropping dana, debitur harus menandatangani surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh plafond limit yang diberkan.

Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian dana oleh debitur.

Rumus :

Bunga = saldo x rate x hari/360

3.  Anjak Piutang

Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian persen.

Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang terlibat :

Factor   : yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau pembeli piutang.

Client    : yaitu pihak yang menjual piutang

Debtor   ; ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.

4. Pinjaman sindikasi

Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.

Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas sebagai :

Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun terhadap peserta sindikasi lainnya.

Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi dan bertugas hanya menyediakan dana saja.,

5.  Term Loan

Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period berakhir.


 Menurut Jenis Kredit Yang Dibiayai

a.      Kredit modal kerja

Yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada debiturnya untuk memenuhi modal kerjanya. Kriteria dari modal kerja yaitu kebutuhan modal yang habis dalam satu cycle usaha, hal ini kalau dilihat dalam neraca suatu perusahaan akan berupa uang kas/ bank ditambah dengan piutang dagang ditambah dengan persediaan baik persediaan barang jadi, persediaan bahan dalam proses, persediaan bahan baku. Apabila dibicarakan modal kerja bersih maka perlu dikurangi lagi dengan current liabilitiesnya.

b. Kredit Investasi

Yaitu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan untuk pembelian barang-barang modal yaitu tidak habis dalam satu cycle usaha, maksudnya proses dari pengeluaran uang kas dan kembali menjadi uang kas tersebut akan memakan jangka waktu yang cukup panjang setelah melalui beberapa kali perputaran. (Mulyono, 1993).

Misalnya seorang debitur mendapatkan kredit untuk mendirikan pabrik, atau barang modal lainnya. Uang kas yang dikeluarkan untuk membeli barang-barang modal tersebut akan baru dapat terhimpun kembali setelah melalui proses depresiasi/ deplesi/ amortisasinya sesuai jangka waktu ekonomisnya (economical useful life) yamg mana dana depresiasi yang berupa out of pocket cost tersebut dikumpulkan. Jadi ada 2 ciri pokok dari kredit investasi yaitu: barang yang akan dibeli merupakan barang-barang modal dan jangka waktunya cukup lama.

c.    Kredit Konsumsi (Personal Loan)

Bentuk kredit yang diberikan kepada perorangan ini bukan dalam rangka untuk mendapatkan laba tetapi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi.


Menurut Resiko Pembiayaan

a)   Kredit dari dana bank yang bersangkutan

Dasar dari kredit ini diberikan atas dasar kemampuan dari bank yang bersangkutan didalam mengumpulkan dana dari masyarakat yang menjadi nasabahnya baik berupa giro, deposito maupun modal sendiri dan pinjaman-pinjaman lainnya.

b)  Kredit dengan dana likuiditas Bank Indonesia

Sesuai dengan fungsinya bank sebagai agent of development khususnya pada bank-bank pemerintah, maka dalam pengembangan sektor-sektor perekonomian tertentu bank sentral telah memberikan berbagai fasilitas penyediaan “Dana Likuiditas”.

c)   Kredit Kelolaan

Kredit ini diperoleh Pemerintah Indonesia dari Luar Negri untuk membantu berbagai pembiayaan pembangunan proyek-proyek swasta/ pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk bantuan kredit yang disalurkan melalui sistem perbankan.


Menurut Sektor Ekonomi

Untuk kepentingan perencanaan pengembangan kegiatan perekonomian maka pembagian sektor-sektor ekonomi mempunyai arti yang sangat penting. Penguasa moneter dan bank sentral mempunyai kepentingan utama dalam pembagian kredit menurut sektoral, sebagai alat perencanaan dan penegendalian kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambilnya. Secara garis besar pembagian kredit menurut sektor ekonomi:

a) Sektor pertanian, perkebunan, dan sarana pertanian

b) Sektor pertambangan

c) Sektor perindustrian

d) Sektor listrik, gas, dan air

e) Sektor kontruksi

f) Sektor perdagangan, restoran, dan hotel

g) Sektor pengangkatan, pergudangan, dan komunikasi

h) Sektor jasa-jasa dunia usaha

i) Sektor jasa-jasa social atau masyarakat

Berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam, yaitu berdasarkan: sifat penggunaan, keperluan, jangka waktu, cara pemakaian, dan jaminan atas kredit-kredit yang diberikan bank.



Last modified: Monday, 9 January 2023, 6:08 PM