Macam-Macam kredit menurut keperluan dan Jangka waktu

Macam-macam kredit menurut sifat penggunaan, ada 2 macam, antara lain :

1.      Kredit konsumtif

yaitu kredit yang digunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi. Artinya uang kredit akan habis digunakan untuk semua akan terpakai untuk memenuhi kebutuhannya. Kredit ini tidak bernilai bila ditinjau dari segi utility uang.

2.   Kredit produktif,

yaitu kredit yang ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas. Melalui kredit produktif ini suatu utility uang dan barang dapat terlihat dengan nyata. Tegasnya kredit ini digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha-usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Kredit produktif yang disediakan dalam rangka menunjang program pembangunan antara lain : Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Bimas / Inmas, Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Kecil (KUK).

 Macam – macam kredit menurut keperluannya, dibedakan menjadi :

1. Kredit Produksi / Eksploitasi,

yaitu kredit yang diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif maupun peningkatan kualitatif, Kredit ini disebut kredit Eksploitasi karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas.

2. Kredit Perdagangan,

yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan dari suatu barang. Kredit perdagangan ini dapat terbagi dua yaitu Kredit Perdagangan Dalam Negeri dan Kredit Perdagangan Luar Negeri atau lebih dikenl dengan Kredit Ekspor dan Impor.

3. Kredit Investasi,

yaitu kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun mendirikan usaha proyek baru. Ciri dari kredit ini adalah diperlukan untuk penanaman modal, mempunyai perencanaan yang terarah dan matang, dan waktu penyelesaian kredit berjangka menengah dan panjang.


 Macam-Macam Kredit Menurut Jangka Waktu

Pembedaan menurut jangka waktu di Indonesia, disesuaikan dengan pengertian menurut

pengaturan Bank Indonesia, adalah sebagai berikut :

1. Kredit Jangka Pendek, yaitu kredit untuk jangka waktu kurang dari pada 1 tahun.

2. Kredit Jangka Menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 2–4 tahun.

3. Kredit Jangka Panjang, yaitu kredit untuk waktu 5 tahun atau lebih.


Kebijakan Perkreditan di Indonesia

Menetapkan kebijaksanaan perkreditan terdapat 3 (tiga) asas pokok yang harus diperhatikan : (Mulyono, 1993)

a. Asas Likuiditas

Suatu asas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga tingkat likuiditasnya, karena suatu bank yang tidak likuid akibatnya akan sangat parah yaitu hilangnya kepercayaan dari nasabahnya atau dari masyarakat luas.

b. Asas Solvabilitas

Usaha pokok perbankan yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk kredit.

c. Asas Rentabilitas

Sebagaimana halnya pada setiap kegiatan usaha akan selalu mengharapkan akan memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya maupun untuk keperluan untuk mengembangkan dirinya.


Pertimbangan dan Penilaian Dalam Pemberian Kredit

Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 pasal 8 menjelaskan bahwa dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dangan yang diperjanjikan.

Maksud dari pasal tersebut bahwa kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaanya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur. (Suyatno, dkk, 1995)


Jaminan Dan Kelayakan Kredit

Jaminan kredit menurut bank, merupakan sumber kedua pembayaran kembali kredit dan bunga yang tertunggak. Sumber pertama pembayaran kembali kredit adalah dana intern perusahaan terutama keuntungan dan dana penyusutan. Bila debitur gagal memenuhi kewajiban keuangannya kepada bank dari sumber pembayaran pertama, maka harta mereka yang dijamin akan dipergunakan sebagai gantinya. (Sutojo, 2000)

Bank akan meluluskan permintaan kredit yang diajukan oleh calon debitur tergantung dari hasil pertimbangan berikut ini : (Sutojo, 1995)

1.      Faktor Intern Bank

Sebelum mengambil keputusan untuk meluluskan permintaan kredit (terutama dalam jumlah besar) terlebih dahulu bank akan mameriksa kondisi intern operasi dan keuangan dewasa ini, dua tiga tahun terakhir, serta prospek masa depan.

2.      Kredibilitas

Bank akan lebih bersemangat dalam bekerja sama dengan investor, apabila mitra usaha mereka dapat menunjukan kemampuan mengelola proyek yang akan dibangun dengan bank.

3.      Prospek Masa Depan Proyek

Masa depan sebuah proyek dapat diharapkan akan cerah, bila proyek tersebut dapat memenuhi kriteria berikut ini :

       a. Dikelola oleh manajemen yang profesional.

       b. Didukung oleh sumber daya manusia yang dapat menjalankan operasi proyek dengan

           baik.

       c. Dapat memproduksi barang atau jasa yang kompetitif.

4. Dapat memasarkan hasil produksi tersebut secara menguntungkan.

5. Dapat menghasilkan keuntungan yang layak.



Last modified: Monday, 9 January 2023, 6:09 PM