PENDAHULUAN (RUANG LINGKUP TEKNOLOGI K3)

Perkembangan teknologi yang semakin maju mendorong Indonesia mencapai tahap industrialisasi. Hal ini ditandai dengan adanya proses mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi serta transformasi globalisasi. Penggunaan teknologi maju tidak dapat dielakkan, banyak perusahaan yang memilih untuk menggunakan mesin sebagai pengganti tenaga manusia. Dalam keadaan demikian penggunaan mesin-mesin, pesawat, instalasi dan bahan-bahan berbahaya akan terus meningkat sesuai kebutuhan industrialisasi

Penggunaan mesin di samping memberikan kemudahan bagi suatu proses produksi, tentunya efek samping yang tidak dapat dielakkan adalah bertambahnya jumlah dan ragam sumber bahaya bagi pengguna teknologi itu sendiri. Di samping itu, faktor lingkungan kerja yang tidak memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proses kerja tidak aman, dan sistem kerja yang semakin komplek dan modern dapat menjadi ancaman tersendiri bagi keselamatan dan kesehatan pekerja. Oleh sebab itu keselamatan dan kesehatan kerja menjadi suatu tuntutan dan kebutuhan umum bagi setiap pihak.

K3 merupakan suatu masalah penting dalam setiap proses operasional. Tanpa disadari manusia hidup di tengah atau bersama dengan bahaya.

Maka ruang lingkup matakuliah ini adalah

  1. Ruang lingkup Teknologi K3
  2. P2K3
  3. SMK3
  4. Work Permit System
  5. Teknik audit internal/ SMK3
  6. Teknik pelaporan KK dan PAK
  7. Risk Industri
  8. Pengawasan Pelaksanaan JSA, JHA
  9. ISO 9001: 2015
  10. Occupational Health and Safety Assessmen Series 18001
  11. Environmental Manajemen System
  12. Process Safety Man (PSM)
  13. Teknik Investigasi Kecelakaan Kerja


Terakhir diperbaharui: Friday, 18 September 2020, 19:31