Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu Badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dantenaga kerja. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan wadah kerja sama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan. 

Pasal 1 Huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER- 04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja yang menyatakan bahwa:


“Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja”


Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan langkah mewujudkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan, dimana Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) akan mengurangi, mengevaluasi dan menemukan solusi agar kecelakaan nihil (zero accident) dapat terlealisasi.


Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu badan yang dibentuk baik di pusat dan wilayah-wilayah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah pejabat Departemen ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan diberi wewenang untuk mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan peraturan -peraturan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.


Dasar dari Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) berawal dari Pasal 27 ayat (2) amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa :

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-2 menyatakan bahwa :

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Pasal di atas menjelaskan mengenai hak setiap warga negara yang di khususkan pada hak untuk mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil di dalam hubungan kerja. Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dibuat karena merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh sehingga mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja telah di atur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan menyatakan bahwa :



“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

  • keselamatan dan kesehatan kerja 
  • moral dan kesusilaan 
  • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”

Pasal 86ayat (2) Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan menyatakan bahwa :

“Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja”


Dasar hukum pembentukan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) Pasal 9 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang menyatakan bahwa :


“Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan”


Tujuan utama dari dibentuknya lembaga Panitia Pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) ialah untuk mengurangi tingkat


kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat kerja, dengan lingkungan kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman. Pemerintah Indonesia memiliki organisasi yang menangani masalah keselamatan kerja di tingkat pusat dibentuk dibawah direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja, organisasi semacam ini di bentuk pula di perusahaan-perusahaan, salah satunya ialah Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). 3

Last modified: Monday, 21 September 2020, 11:58 AM