Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu Badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dantenaga kerja. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan wadah kerja sama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan.
Pasal 1 Huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-
04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta
Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja yang menyatakan bahwa:
“Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan
wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan
kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja”
Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) merupakan langkah mewujudkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja
di perusahaan, dimana Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) akan mengurangi, mengevaluasi dan menemukan solusi agar kecelakaan
nihil (zero accident) dapat terlealisasi.
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu badan yang
dibentuk baik di pusat dan wilayah-wilayah untuk memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah tentang usaha-usaha keselamatan dan
kesehatan kerja. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah
pejabat Departemen ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan diberi wewenang untuk mengawasi
langsung terhadap ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja dan peraturan -peraturan lainnya yang berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Dasar dari Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
berawal dari Pasal 27 ayat (2) amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa :
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”
Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 Amandemen ke-2 menyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal di atas menjelaskan mengenai hak setiap warga negara yang di
khususkan pada hak untuk mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil di dalam hubungan kerja. Panitia
Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dibuat karena merupakan
bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh sehingga mendapatkan keselamatan
dan kesehatan kerja. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja telah di
atur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjan menyatakan bahwa :
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas :
- keselamatan dan kesehatan kerja
- moral dan kesusilaan
- perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama”
Pasal 86ayat (2) Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan menyatakan bahwa :
“Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja”
Dasar hukum pembentukan Panitia Pembinaan Keselamatan dan
Kesehatan kerja (P2K3) Pasal 9 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun
1970 Tentang Keselamatan Kerja yang menyatakan bahwa :
“Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga
kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan
dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan
kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam
kecelakaan”
Tujuan utama dari dibentuknya lembaga Panitia Pembinaan
keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) ialah untuk mengurangi tingkat
kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat kerja, dengan lingkungan kerja
yang sehat, bersih, aman dan nyaman. Pemerintah Indonesia memiliki
organisasi yang menangani masalah keselamatan kerja di tingkat pusat
dibentuk dibawah direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan
kerja, organisasi semacam ini di bentuk pula di perusahaan-perusahaan, salah
satunya ialah Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
3