KEPENGURUSAN P2K3
- P2K3 dibentuk pengusaha dan disyahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
- Pengurus P2K3 terdiri atas unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris dan Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan besar kecilnya perusahaan.
- Pembinaan P2K3 adalah Pimpinan Perusahaan, Ketua dari Unsur Pengusaha yang membidangi K3 dan Sekretaris sebaiknya ahli K3 atau petugas di bidang k3.
- Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
- Perusahaan
yang mempunyai tenaga kerja 100
orang atau lebih, maka jumlah pengurus P2K3
sekurang-kurangnya 12
orang, terdiri dari 6
orang unsur pengusaha dan 6
orang unsur pekerja.
- Perusahaan
yang mempunyai tenaga kerja 50 sampai 100
orang, maka jumlah pengurus P2K3
sekurang-kurangnya 6
orang, terdiri dari 3 unsur pengusaha dan 3
orang dari unsur pekerja.
- Perusahaan
yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50
orang tetapi dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah pengurus P2K3
terdiri dari 6
orang, terdiri dari 3
orang unsur pengusaha dan 3
orang dari unsur pekerja.
Last modified: Tuesday, 22 September 2020, 11:40 AM