TUGAS PENGURUS P2K3

Tugas para pengurus P2K3 harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (job discription) sebagai berikut :

a. KETUA

  • Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lain untuk memimpin rapat pleno.
  • Menentukan langkah,policy demi tercapainya pelaksanaan program – program P2K3 dan pelaksanaannya kepada pimpinan perusahaan.
  • Melaporkan kepada instansi terkait melalui pimpinan perusahaan tentang pelaksanaan K3 di Perusahaan.
  • Memonitor pelaksanaan K3 di Perusahaan.

b.WAKIL KETUA

Sebagai mewakili Ketua dalam hal melaksanakan tugas bila ketua berhalangan.

c. Sekretaris.

  • Membuat Undangan.
  • Mengelola administrasi P2K3.
  • Mencatat data yang berhubungan dengan K3.
  • Memberikan saran / pendapat yang diperlukan demi suksesnya program K3.
  • Membuat laporan kepada pihak terkait tentang kegiatan K3.
d. ANGGOTA

  • Melaksanakan program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang masing-masing.
  • Melaporkan kepada ketua atasan segala kegiatan yang telah dilaksanakan.

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 11:49