TUGAS PENGURUS P2K3
Tugas para pengurus P2K3
harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (job
discription) sebagai berikut :
a. KETUA
- Memimpin semua rapat pleno P2K3
atau menunjuk pengurus lain
untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah,policy demi
tercapainya pelaksanaan
program – program P2K3 dan pelaksanaannya kepada pimpinan perusahaan.
- Melaporkan kepada instansi terkait melalui pimpinan perusahaan tentang pelaksanaan K3
di Perusahaan.
- Memonitor pelaksanaan K3
di Perusahaan.
Sebagai mewakili Ketua dalam hal melaksanakan tugas bila ketua berhalangan.
c. Sekretaris.
- Membuat Undangan.
- Mengelola administrasi
P2K3.
- Mencatat data
yang berhubungan dengan K3.
- Memberikan
saran / pendapat yang
diperlukan demi
suksesnya
program K3.
- Membuat laporan kepada pihak terkait tentang kegiatan K3.
- Melaksanakan
program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atasan segala kegiatan yang
telah dilaksanakan.
Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 11:49