TUGAS DAN FUNGSI P2K3
Tugas pokok panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja
(P2K3) ialah :
Sebagai suatu badan pertimbangan ditempat kerja yang memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Fungsi P2K3 ialah:
- Menghimpun dan mengolah segala data atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, Mendorong
peningkatan,penyuluhan,latihan pengawasan, dan penelitian K3 di perusahaan.
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada Tenaga kerja tentang faktor bahaya, faktor yang mempengaruhi efesiensi dan produktivitas kerja, APD, cara dan sikap aman dalam bekerja.
- Membantu pengurus / pengusaha dalam menjamin
K3.
Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 11:55