TUGAS DAN FUNGSI P2K3

Tugas pokok panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) ialah :

  Sebagai suatu badan pertimbangan ditempat kerja yang memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Fungsi P2K3 ialah:

  • Menghimpun dan mengolah segala data atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, Mendorong peningkatan,penyuluhan,latihan pengawasan,  dan penelitian K3 di perusahaan.
  • Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada Tenaga kerja tentang faktor bahaya, faktor yang mempengaruhi efesiensi dan produktivitas kerja, APD, cara dan sikap aman dalam bekerja.
  • Membantu pengurus / pengusaha dalam menjamin K3.


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 11:55