Pengertian SMK3

SMK3 adalah bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3  dalam rangka pengendalian resiko yang  berkaitan dengan kegiatan kerja   guna terciptanya tempat kerja yang aman,  efisien dan produktif. Dasar Hukum SMK3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1996. Dalam penerapan SMK3 perusahaan wajib melakaukan penetapan kebijakan K3 dan menjamin komitmen, perencanaan K3, penerapan K3, pengukuran dan evaluasi dan peninjauan ulang dan peningkatan SMK3 oleh manajemen. 

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 12:37