PENDAHULUAN

Audit SMK3 ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1996. Audit mengandung beberapa unsur, yaitu 

a) Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja, 

b) Pemeriksaan secara sistimatik, 

c) Audit dilakukan secara independen, 

d) Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen. 

Last modified: Tuesday, 22 September 2020, 12:50 PM