Mekanisme Audit SMK3

Mekanisme audit SMK3 memiliki beberapa unsur  

  1. Untuk pembuktian penerapan SMK3, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk Menteri, 
  2. Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur, 
  3. Perubahan atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur oleh Menteri, 
  4. Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya, 
  5. Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya  3 tahun sekali, 
  6. Audit SMK3 dilakukan badan audit, 
  7. Badan audit membuat RTA, 
  8. Menyampaikan RTA kepada Menteri/Pejabat yang ditunjuk, pengurus tempat kerja, kantor tenaga kerja setempat, 
  9. Mengadakan koordinasi dengan kantor tenaga kerja setempat, 
  10. Perusahaan wajib menyediakan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit, 
  11. Badan audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan tembusan kepada pengurus perusahaan, 
  12. Laporan tersebut menggunakan formulir yg telah ditetapkan, 
  13. Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian, 
  14. Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau menginstruksikan kepada  pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran perundang-undangan, 
  15. Sertifikat ditandatangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun, 
  16. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SMK3 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, 
  17. Biaya pelaksanaan audit dibebankan kepadaperusahaan yang bersangkutan 



MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

•Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk Menteri
•Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
•Perubahan atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri
•Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya
•Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya  3 tahun sekali
•Audit SMK3 dilakukan badan audit
•Badan audit membuat RTA
•Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja setempat
•Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja setempat
•Prsh wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan audit

•Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus prsh
•Laporan tsb menggunakan formulir yg telag ditetapkan
•Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian
•Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur  :
1.Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau
2.Menginstruksikan kpd  pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran per.per-uu-an
•Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun
•Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk
•Biaya pelaksanaan audit dibebankan kpd prsh ybs

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 13 October 2020, 10:40