Pembangunan dan pemeliharaan komitmen

Untuk dapat menerapkan SMK3 dengan baik diperlukan komitmen yang kuat dari manajer puncak. Bentuk komitemen manajer puncak dituangkan dalam bentuk kebijakan K3 yang tertulis dan tertanggal, ditanda tangani pengusaha/pengurus, disusun dengan proses konsultasi. Sebelum diterapkan manajer harus mengkomunikasikan kebijakan dan bilsa diperlukan dibuat kebijakan khusus untuk pelaksanaan. Secara periodik, perlu peninjauan ulang kebijakan.

Komitmen manajemen juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Tanggung jawab ini tidak hanya dibebankan pada manajemen puncak, namun juga seluruh level manajemen. Setiap komitmen harus disebarluaskan dan didokumentasikan, tidak hanya pada karyawan perusahaan tapi juga terhadap kontraktor. Setiap kebijakan baru harus dipelihara dan didistirsbusikan ke seluruh karyawan. 

Kebijakan K3 sebaiknya selalau ditinjau supaya sesuai dengan perkembangna ilmu pengetahuan dan teknologi dan dievaluasi. Hasil tinjuan ulang dicatat dengan baik dan didokumentasikan, serta diupayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen. 

Dalam membuat sebuah kebijakan perlu keterlibatan karyawan dan ahli K3. Oleh karena itu, perlu dibentuk suatu panitia yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja. Keanggotaan panitia terdiri dari wakil tiap unit kerja dan ahli K3. Fungsi panitia ini adalah pengendalian risiko. Panitia yang dimaksud adalah Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3). Panitia secara rutin mengadakan pertemuan dan hasilnya diumumkan keselutruh karyawan. 


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 13:46