Peninjauan ulang perancangan (desain) dan kontrak

Peninjauan ulang perancangan (desain) dan kontrak, terdiri atas 

  1. Pengendalian perancangan dan 
  2. Peninjauan ulang kontrak. 
  • Adanya prosedur yang terdokumentasi. Penting diperhatikan dalam pengendalian perancangan. Prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan. Verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten. Semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi terhadap K3. Perubahan tersebut diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh  petugas yang berwenang. Peninjauan ulang kontrak adalah prosedur yang mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak. Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oleh personil yang kompeten. Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dapat memenuhi persyaratan K3. Catatan tinjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan 

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 13:50