Pengendalian dokumen

Pengendalian dokumen terdiri atas 

1)  Persetujuan dan pengeluaran dokumen dan 

2) Perubahan dan modifikasi dokumen. 

Dalam persetujuan pengeluaran dokumen harus dilihat adanya identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi, tercantum penerima distribusi dokumen, dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pada tempat yang ditentukan. 

Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus. Dalam hal perubahan dan modifikasi dokumen, diperlukan adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan dokumen K3,adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau lampirannya, adanya prosedur pengenalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen usang

Last modified: Tuesday, 22 September 2020, 1:51 PM