Pembelian

Pembelian, terdiri atas 

1) Spesifikasi pembelian barang dan jasa, 

2) Sistem verifikasi untuk barang dan jasa yang dibeli, 

3) Kontrol barang dan jasa yang dipasok pelanggan. 

Dalam spesifikasi pembelian barang dan jasa diperlukan adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spesifikasi dan informasi  relevan  dengan K3  telah diperiksa sebelum keputusan membeli. Aspek  pembelian harus sesuai dengan peryaratan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. Dilakukan konsultasi dgn tenaga kerja yang potensial berpengaruh pada saat keputusan pembelian dilakukan. Pertimbangan terhadap kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian.  Sistem verifikasi untuk barang dan jasa yang dibeli, artinya barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian. Perlu dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko terhadap barang dan jasa yang dipasok pelanggan sebelum digunakan. Produk yang disediakan dapat diidentifikasi dengan jelas dan catatan tentang barang terpelihara dengan baik.

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 September 2020, 13:52