5.2. Tujuan sistem Permit to Work
Tujuan dari sistem Permit to Work adalah menyakinkan bahwa
perencanaan yang tepat dan mempertimbangkan risiko yang ada pada pekerjaan
tertentu. Permit atau izin adalah dokumen tertulis dimana wewenang tertentu
terdapat pada orang yang menyelenggarakan kerja dengan waktu dan tempat
tertentu, serta yang menetapkan tindakan pencegahan utama yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan aman (International Association of Oil &
Gas Producers, 1993). Tujuan dan fungsi dari sistem Permit to Work dapat
diringkas sebagai berikut :
a. Memastikan/menjamin otorisasi yang tepat dan sesuai untuk pekerjaan tersebut. Mungkin pekerjaan jenis tertentu, atau bekerja dalam wilayah tertentu, selain pekerjaan/pengoperasian secara normal.
b. Menjelaskan kepada mereka yang melaksanakan pekerjaan tentang identitas, sifat dan lingkup pekerjaan secara pasti, bahaya yang dihadapi dan setiap batasan cakupan pekerjaan atau tambahan wakatu yang diperbolehkan.
c. Menentukan tindakan pencegahan yang akan diambil termasuk isolasi dari risiko potensial seperti substansi berbahaya dan sumber energi.
d. Memastikan bahwa orang yang bertanggung jawab dipabrik, area atau instalasi telah menyadari semua pekerjaan yang harus dilakukan.
e. Tidak hanya menyediakan pengendalian berkelanjutan tetapi juga menyediakan catatan tentang sifat pekerjaan, tindakan pencegahan yang diambil dan orang-orang yang terlibat didalamnnya. f. Menyediakan display permit/izin yang sesuai.
g. Menyediakan prosedur ketika harus menghentikan pekerjaan sebelum pekerjaan selesai.
h. Menyediakan prosedur atau rencana ketika melakukan pekerjaan yang mungkin berinteraksi atau mempengaruhi dengan beberapa aktivitas lainnya.
i. Menyediakan prosedur hand-over ketika menggunakan ijin atau permit lebih
dari satu shift atau ketika ada perubahan yang menandatangani work to
permit.
j. Menyediakan prosedur serah terima formal untuk memastikan bahwa bagian
pabrik yang dipengaruhi oleh pekerjaan tersebut dalam kondisi aman untuk
kembali berproduksi.