5.6. Komunikasi

Menurut International Association of Oil & Gas Producers (1993), pentingnya komunikasi yang efektif dalam penerapan sistem permit to work harus diperhatikan. Berikut yang harus diperhatikan:


a. Orang yang meminta izin melakukan pekerjaan harus mengetahui sifat dasar dari pekerjaan, nomor pekerja yang melakukan kerja, perbedaan keterampilan dan peralatan kerja khusus yang diperlukan. 

b. Orang yang mengeluarkan permit harus mengkomunikasikan dengan jelas bahaya di tempat kerja, tindakan pencegahan yang akan diambil. 

c. Orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan seharusnya mengkomunikasian kepada pekerja potensi bahaya dan tindakan pencegahan yang akan diambil apabila terjadi tindakan darurat, mengkomunikasikan kepada yang mengeluarkan permit apabila perubahan dalam bekerja yang membutuhkan perpanjangan permit to work.



Terakhir diperbaharui: Saturday, 24 October 2020, 12:58