6.1. TUJUAN PELAPORAN KECELAKAAN KERJA DAN PAK

  1. Perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja beserta Kompensasinya 
  2. Diperoleh data kecelakaan dan PAK 
  3. Memudahkan identifikasi & analisis guna menemukan faktor penyebab 
  4. Dapat memberikan syarat perbaikan agar kecelakaan tidak terulang kembali (Perencanaan) 
  5. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)


dasar hukum :

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
  2. UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jamsostek 
  3. PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek 
  4. Keppres No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul dalam Hubungan Kerja 
  5. Permenaker No 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja 
  6. Permenaker No 01 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja 
  7. Permenaker No 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja 
  8. Permenaker No 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja 
  9. Permenaker No. 5/Men/1993 tentang Juknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
  10. Permenaker No. 04/Men/93 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja 1
  11. Permenaker No. 03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan & Pemeriksaan Kecelakaan 
  12. Kepmenakertrans No 79 tahun 2003 tentang Pedoman Diagnosis dn Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan PAK
  13. Permenaker No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan ke empat atas PP No. 14 tahun 1993


Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja

Meliputi kecelakaan di tempat kerja yang terdiri : 

  1. Kecelakaan kerja 
  2. Penyakit Akibat Kerja (PAK) 
  3. Peledakan 
  4. Kebakaran 
  5. Bahaya pembuangan limbah 
  6. Kejadian bahaya lainnya


PENGERTIAN :

Permenaker 3 Tahun 1998 (Tentang Tata Cara Pelaporan & Pemeriksaan Kecelakaan Kerja) : 

Kecelakaan : kejadian yg tdk dikehendaki dan tdk diduga sebelumnya yg dpt menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.


UU 3 Tahun 1992 (Jamsostek) : 

Kecelakaan Kerja : kecelakaan yg terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yg timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yg terjadi dlm perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Istilah

  1. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) : keadaan tenaga kerja yang sementara tidak mampu bekerja karena masih dalam keadaan perawatan dokter 
  2. Cacat sebagian untuk selama-lamanya : hilang atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya 
  3. Cacat total untuk selama-lamanya : keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

UNDANG-UNDANG No. 1 TH 1970 Ttg KESELAMATAN KERJA Pasal 11

  1. Pengurus diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yg terjadi dalam tempat kerja yg dipimpinnya, kpd pejabat yg ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai dimaksud dalam ayat (1) diatur dgn peraturan perundangan.

Permenaker No 05 Tahun 1993 Petunjuk Teknis Penaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk peserta BPJS tedapat pada Pasal 7

  1. Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kpd Kantor Depnaker/Disnaker dan Badan Penyelenggara setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3
  2. Pengusaha wajib mengirimkan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II kpd Depnaker/Disnaker dan Badan Penyelenggara setempat dengan mengisi formulir Jamsostek 3a dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan :
  • Keadaan sementara idak mampu bekerja telah berakhir; atau 
  • Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya; atau 
  •  Keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; atau 
  •  Meninggal dunia







Last modified: Saturday, 31 October 2020, 1:02 PM